MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020, Jumat (27/9/2024).
Dalam sidang tersebut menghadirkan 11 orang saksi tim teknis bidang administrasi pada Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam fakta persidangan, para saksi tim teknis saat itu mengaku ikut serta dalam pengadaan pengadaan langsung wastafel pada SMA, SMK Dan SLB di Aceh itu tahun anggaran 2020 bersumber dari dana APBA.
Dari pengerjaan tersebut mereka hanya bertugas dan mengikuti arahan dari koordinator tim, Hendra. Mereka melakukan pembuatan kontrak yang kemudian ditanda tangani pihak rekanan dari 105 paket.
Seorang saksi, Baihaqi juga menjelaskan sebelum proses pelelangan, pihaknya menyiapkan file Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB kontrak, dan personil inti. Sedangkan gambar, LKS, Engineering Estimate (EE) dikumpulkan dan kemudian di upload ke sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Pengadaan ini juga melalui penunjukan, tapi kami tidak tau proses lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pengadaan tersebut, masing-masing saksi menerima bonus kerja sebesar Rp15 juta.
“Kami satu tim dapat Rp15 juta,” sebutnya.
Di sisi lain, Hendra menyebutkan bahwa dirinya hanya berwenang di lima Kabupaten dalam pengadaan tersebut, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Timur dengan jumlah 123 paket. Dalam melaksanakan penyusunan tersebut juga tidak menunjukkan konsultan perkara.
Mereka juga menyiasati pengambilan uang dari rekanan mulai Rp1-1,5 juta. “Ini kesepakatan tim teknis tidak melibat PPTK,” terangnya.
Sehingga total yang diterima hasil pengumpulan sejumlah Rp162 juta yang digunakan untuk keperluan pembuatan dokumen dan biaya-biaya akomodasi pengantaran ke sekolah-sekolah.
“Sedangkan sisanya kami bagi berlima dan kami sisakan ke Zulfahmi selaku PPTK,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan wastafel tahun anggaran 2020 ini menyeret tiga terdakwa yaitu mantan Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Mukhlis dan PPTK pada bidang sarana dan prasarana Disdik Aceh, Zulfahmi.
Korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih. Hal itu tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).