MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Saksi Kasus Korupsi Wastafel Akui Terima 15 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 September 2024
in News
0

Sidang pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020, Jumat (27/9/2024).

Dalam sidang tersebut menghadirkan 11 orang saksi tim teknis bidang administrasi pada Dinas Pendidikan Aceh.

RelatedPosts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Dalam fakta persidangan, para saksi tim teknis saat itu mengaku ikut serta dalam pengadaan pengadaan langsung wastafel pada SMA, SMK Dan SLB di Aceh itu tahun anggaran 2020 bersumber dari dana APBA.

Dari pengerjaan tersebut mereka hanya bertugas dan mengikuti arahan dari koordinator tim, Hendra. Mereka melakukan pembuatan kontrak yang kemudian ditanda tangani pihak rekanan dari 105 paket.

Seorang saksi, Baihaqi juga menjelaskan sebelum proses pelelangan, pihaknya menyiapkan file Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB kontrak, dan personil inti. Sedangkan gambar, LKS, Engineering Estimate (EE) dikumpulkan dan kemudian di upload ke sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Pengadaan ini juga melalui penunjukan, tapi kami tidak tau proses lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil pengadaan tersebut, masing-masing saksi menerima bonus kerja sebesar Rp15 juta.

“Kami satu tim dapat Rp15 juta,” sebutnya.

Di sisi lain, Hendra menyebutkan bahwa dirinya hanya berwenang di lima Kabupaten dalam pengadaan tersebut, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Timur dengan jumlah 123 paket. Dalam melaksanakan penyusunan tersebut juga tidak menunjukkan konsultan perkara.

Mereka juga menyiasati pengambilan uang dari rekanan mulai Rp1-1,5 juta. “Ini kesepakatan tim teknis tidak melibat PPTK,” terangnya.

Sehingga total yang diterima hasil pengumpulan sejumlah Rp162 juta yang digunakan untuk keperluan pembuatan dokumen dan biaya-biaya akomodasi pengantaran ke sekolah-sekolah.

“Sedangkan sisanya kami bagi berlima dan kami sisakan ke Zulfahmi selaku PPTK,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan wastafel tahun anggaran 2020 ini menyeret tiga terdakwa yaitu mantan Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Mukhlis dan PPTK pada bidang sarana dan prasarana Disdik Aceh, Zulfahmi.

Korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih. Hal itu tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Tags: acehKorupsi WastafelPengadilan Tipikor
Previous Post

Indonesia ke Puncak Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Asia

Next Post

2,6 juta Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan KUR BRI di Sepanjang 2024

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
2,6 juta Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan KUR BRI di Sepanjang 2024

2,6 juta Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan KUR BRI di Sepanjang 2024

Banjir Rendam Permukiman Transmigrasi di Simeulue, Warga Mengungsi

BMKG Minta Masyarakat Aceh Waspada Bencana Hidrometeorologi

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co