MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Ingatkan PKL Tak Berjualan di Bahu Jalan dan Drainase

Aininadhirah by Aininadhirah
11 Juni 2026
in News
0

Penertiban PKL yang Berjualan di Bahu Jalan Oleh Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (9/6/2026) | Foto : Instagram @satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan kios yang memanfaatkan ruang publik untuk aktivitas usaha di kawasan Jalan AMD Manunggal, Cot Mesjid, serta Jalan Prof. Ali Hasyimi, Lamteh.

Penertiban dilakukan melalui patroli pengawasan rutin yang menyasar lapak-lapak pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun di atas saluran drainase. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran lisan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang agar memindahkan lapaknya ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

RelatedPosts

231 Peserta Lolos Administrasi LTAPT Aceh, Hanya 50 Orang Akan Ditetapkan Penerima Program

Tirta Daroy Bangun IPA Baru untuk Tambah Kapasitas Layanan Air Bersih

Kasus Muda-Mudi Diamankan di Kos Putri Rukoh Masih Didalami, Satpol PP-WH Tunggu Hasil Penyidikan

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pengawasan terhadap PKL dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melakukan patroli pengawasan terhadap pedagang kaki lima dan atau kios-kios yang menggunakan ruang publik untuk keperluan dagangannya,” ujar Rizal, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, penggunaan bahu jalan dan fasilitas umum untuk berjualan berpotensi mengganggu akses masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, petugas terus melakukan pengawasan dan penataan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rizal menjelaskan, aktivitas tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum tertentu sebagai tempat usaha maupun penempatan barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Karena itu, Satpol PP-WH akan memberikan teguran secara lisan kepada PKL dan menertibkan agar akses publik tidak terganggu,” ujarnya.

Selain memberikan teguran, petugas juga mengimbau para pemilik usaha untuk segera memindahkan barang dagangan yang berada di badan jalan maupun di atas drainase. Langkah tersebut dilakukan agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga dan tidak menghambat aktivitas masyarakat.

Satpol PP-WH Banda Aceh memastikan pengawasan terhadap PKL akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah kota guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Tags: lapak-lapak pedagangPedagang Kaki Lima (PKL)pengawasan PKL.Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

231 Peserta Lolos Administrasi LTAPT Aceh, Hanya 50 Orang Akan Ditetapkan Penerima Program

Related Posts

Kasus Muda-Mudi Diamankan di Kos Putri Rukoh Masih Didalami, Satpol PP-WH Tunggu Hasil Penyidikan

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh masih mendalami dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan sepasang muda-mudi...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pengawasan Syariat Dilakukan Secara Berkelanjutan

by Aininadhirah
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di wilayah kota dilakukan...

Penertiban Bangunan Liar Rukoh Bukan Mendadak, Pemko Sebut Sosialisasi Dilakukan Sejak Lama

by Aininadhirah
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penertiban sekitar 120 bangunan liar di kawasan Jalan Rukoh, belakang Kampus UIN Ar-Raniry,...

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co