MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Komplotan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Api di Bireuen Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Oktober 2024
in Daerah
0
Komplotan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Api di Bireuen Ditangkap

Polisi perlihatkan senjata api jenis AK-56 yang dipakai pelaku penganiayaan seorang warga di Peudada, Bireuen, Sabtu 26/10/2024. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tujuh pelaku penganiayaan dengan senjata api yang terjadi di Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Juli 2024 lalu akhirnya ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan polisi turut mengamankan sepucuk senjata api laras panjang yang dipakai para pelaku saat menganiaya korban inisial M (49).

RelatedPosts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

Dia menuturkan dari keterangan komplotan pelaku, motif penganiayaan ini ihwal utang piutang.

“Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56, sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor, dan lima handphone,” sebutnya, Sabtu (26/10/2024).

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka HB (32) dan RM (26) pada 3 Agustus. Keduanya warga Aceh Utara.

Empat hari kemudian, tepatnya 7 Agustus, polisi membekuk JH (35), seorang warga Pidie Jaya. Pria itu ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dua hari berikutnya, 9 Agustus, tiga pelaku lainya yakni FD (39), YC (42) dan AWI (45) ditangkap. Mereka adalah warga Aceh Utara.

Terakhir pada 28 Agustus, MI (35) yang juga merupakan warga Aceh Utara ditangkap.

“Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ungkapnya.

Tags: BireuenKasus PenganiayaanKecamatan PeudadaSenjata AK-56senjata api
Previous Post

Polisi Sebut Penyelundup Rohingya di Aceh Selatan Pemain Lama

Next Post

Yayasan Khadam Indonesia Ajak Siswa di Banda Aceh Kunjungi Situs Sejarah

Related Posts

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air...

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

Truk Bermuatan Besar Dilarang Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang

by Riska Zulfira
17 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah melarang kendaraan besar melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026)....

Next Post

Yayasan Khadam Indonesia Ajak Siswa di Banda Aceh Kunjungi Situs Sejarah

BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian dengan Penawaran Menarik

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co