MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Truk Bermuatan Besar Dilarang Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Januari 2026
in News
0

Truk saat melintasi jembatan darurat Krueng Tingkeum, Kutablang, Kab. Bireuen | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melarang kendaraan besar melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026).

Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah kerusakan jembatan darurat yang saat ini menjadi satu-satunya akses penghubung jalur nasional Banda Aceh–Medan.

RelatedPosts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

BPH Migas Temukan Dugaan Pengeritan BBM Subsidi di Sejumlah SPBU Aceh

Banjir Krueng Sawang Aceh Utara Bawa Gelondongan Kayu, Sejumlah Akses Terputus

Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi teknis yang menunjukkan jembatan tidak mampu menahan beban kendaraan bertonase besar.

“Kendaraan besar dengan muatan berat tidak diperbolehkan melintas. Ini untuk menjaga keselamatan dan mencegah jembatan kembali rusak,” kata Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2). Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina masih diizinkan melintas dengan pengawasan ketat.

Adapun batas maksimal tinggi kendaraan ditetapkan empat meter dengan berat total tidak melebihi 30 ton.

Murthalamuddin menegaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan akan langsung diminta putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan ketentuan.

“Jika kendaraan besar tetap memaksakan diri melintas, risikonya sangat besar karena dapat memutus akses transportasi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan melakukan penjagaan dan pengawasan di sekitar jembatan guna memastikan larangan tersebut berjalan efektif.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.

Tags: Bencana AcehBireuenJalur Banda Aceh–MedanJembatan baileyKuta Blanglalu lintasLarangan Truk
Previous Post

Harga Emas Banda Aceh Hari Ini

Next Post

Sepanjang 2025, Polres Aceh Tenggara Amankan 206 Tersangka Kasus Narkoba

Related Posts

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Lima Orang, Terbaru Asal Bireuen

by Riska Zulfira
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Jumlah jemaah haji Embarkasi Banda Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga 31 Mei 2026,...

Jamaah Haji Kloter BTJ 8 Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arafah

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam Kloter BTJ 8 Embarkasi Banda Aceh dilaporkan meninggal dunia...

Next Post

Sepanjang 2025, Polres Aceh Tenggara Amankan 206 Tersangka Kasus Narkoba

Remaja Asal Abdya Tewas Terseret Arus di Pantai Leupung Aceh Besar

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co