MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Komplotan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Api di Bireuen Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Oktober 2024
in Daerah
0
Komplotan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Api di Bireuen Ditangkap

Polisi perlihatkan senjata api jenis AK-56 yang dipakai pelaku penganiayaan seorang warga di Peudada, Bireuen, Sabtu 26/10/2024. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tujuh pelaku penganiayaan dengan senjata api yang terjadi di Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Juli 2024 lalu akhirnya ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan polisi turut mengamankan sepucuk senjata api laras panjang yang dipakai para pelaku saat menganiaya korban inisial M (49).

RelatedPosts

Pemprov Aceh Koordinasikan Kendala Pemanfaatan Lahan KEK Arun ke Pemerintah Pusat

Syukri: Penanganan Kawasan Rawan Narkoba Harus Sentuh Ekonomi Warga

Pemkab Aceh Besar Minta Bakti Mahasiswa Beri Manfaat Nyata bagi Warga

Dia menuturkan dari keterangan komplotan pelaku, motif penganiayaan ini ihwal utang piutang.

“Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56, sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor, dan lima handphone,” sebutnya, Sabtu (26/10/2024).

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka HB (32) dan RM (26) pada 3 Agustus. Keduanya warga Aceh Utara.

Empat hari kemudian, tepatnya 7 Agustus, polisi membekuk JH (35), seorang warga Pidie Jaya. Pria itu ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dua hari berikutnya, 9 Agustus, tiga pelaku lainya yakni FD (39), YC (42) dan AWI (45) ditangkap. Mereka adalah warga Aceh Utara.

Terakhir pada 28 Agustus, MI (35) yang juga merupakan warga Aceh Utara ditangkap.

“Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ungkapnya.

Tags: BireuenKasus PenganiayaanKecamatan PeudadaSenjata AK-56senjata api
Previous Post

Polisi Sebut Penyelundup Rohingya di Aceh Selatan Pemain Lama

Next Post

Yayasan Khadam Indonesia Ajak Siswa di Banda Aceh Kunjungi Situs Sejarah

Related Posts

Berikut Daftar ASN yang Tetap WFO

Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Penghasilan 3.745 PPPK Paruh Waktu

by Redaksi
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan Rp13,6 miliar untuk penghasilan 3.745 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu....

10 Bulan Terputus, Jembatan Permanen Kutablang Akhirnya Beroperasi

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO - Setelah sekitar 10 bulan terputus akibat banjir besar, Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, akhirnya kembali...

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa, Senjata Api Ikut Diamankan

by Ahmad Mufti
10 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan...

Next Post

Yayasan Khadam Indonesia Ajak Siswa di Banda Aceh Kunjungi Situs Sejarah

BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian dengan Penawaran Menarik

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co