MASAKINI.CO – Tujuh pelaku penganiayaan dengan senjata api yang terjadi di Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Juli 2024 lalu akhirnya ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan polisi turut mengamankan sepucuk senjata api laras panjang yang dipakai para pelaku saat menganiaya korban inisial M (49).
Dia menuturkan dari keterangan komplotan pelaku, motif penganiayaan ini ihwal utang piutang.
“Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56, sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor, dan lima handphone,” sebutnya, Sabtu (26/10/2024).
Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka HB (32) dan RM (26) pada 3 Agustus. Keduanya warga Aceh Utara.
Empat hari kemudian, tepatnya 7 Agustus, polisi membekuk JH (35), seorang warga Pidie Jaya. Pria itu ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dua hari berikutnya, 9 Agustus, tiga pelaku lainya yakni FD (39), YC (42) dan AWI (45) ditangkap. Mereka adalah warga Aceh Utara.
Terakhir pada 28 Agustus, MI (35) yang juga merupakan warga Aceh Utara ditangkap.
“Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ungkapnya.