MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan.
Diberitakan sebelumnya, PTTUN Medan telah membatalkan pelaksanaan Pilkada melawan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Ketua KIP Aceh, Agusni koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh komisi penyelenggara Pilkada tersebut.
“Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI,” kata Agusni, Selasa (29/10/2034).
Agusni juga mengatakan dirinya belum menerima surat secara resmi dari KIP Aceh Tamiang, hingga Selasa sore. “Surat secara resmi belum kita terima hingga jam ini. Insyaallah besok KIP Aceh Tamiang akan mengirimnya,” katanya.
Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan yang dikeluarkan kepada publik pada 29 Oktober 2024 membatalkan dan memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 atas nama pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail.
Majelis hakim PTTUN Medan juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan yang baru dan memasukkan nama pasangan H. Hamdan Sati sebagai calon bupati serta Febriadi sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama dengan pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail.
Sidang gugatan tata usaha negara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Fitriamina dan Mochamad Arief Pratomo.
Salah satu tim kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.
“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria Adnan.
Kontributor: Muhazir