MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Usai Putusan PTTUN Medan Terkait Pilkada Aceh Tamiang, KIP Aceh Akan Berkoordinasi dengan KPU RI

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2024
in Daerah
0

Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan.

Diberitakan sebelumnya, PTTUN Medan telah membatalkan pelaksanaan Pilkada melawan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang.

RelatedPosts

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Rp824 Miliar Dana TKD Aceh akan Disalurkan Dalam Waktu Dekat

Menurut Ketua KIP Aceh, Agusni koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh komisi penyelenggara Pilkada tersebut.

“Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI,” kata Agusni, Selasa (29/10/2034).

Agusni juga mengatakan dirinya belum menerima surat secara resmi dari KIP Aceh Tamiang, hingga Selasa sore. “Surat secara resmi belum kita terima hingga jam ini. Insyaallah besok KIP Aceh Tamiang akan mengirimnya,” katanya.

Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan yang dikeluarkan kepada publik pada 29 Oktober 2024 membatalkan dan memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 atas nama pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail.

Majelis hakim PTTUN Medan juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan yang baru dan memasukkan nama pasangan H. Hamdan Sati sebagai calon bupati serta Febriadi sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama dengan pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail.

Sidang gugatan tata usaha negara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Fitriamina dan Mochamad Arief Pratomo.

Salah satu tim kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.

“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria Adnan.

Kontributor: Muhazir

 

Tags: Aceh Tamiangkip acehKotak kosongPilkada 2024PTTUN Medan
Previous Post

UIN Ar-Raniry Bakal Buka Fakultas Kedokteran Berbiaya Murah

Next Post

Korupsi Gaji Pegawai, Bendahara Dinkes Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa

Related Posts

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

by Ulfah
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah. Bantuan tahap I tersebut diserahkan...

Pendidikan yang Bertahan

Aceh Tamiang dan Pidie Jaya Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

by Aininadhirah
21 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul dampak...

Krisis Air Bersih Pasca Banjir, Prabowo Setujui Operasi Water Treatment di Wilayah Terdampak

by Aininadhirah
1 Januari 2026
0

MASAKINI.CO — Usai meninjau langsung korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Subianto segera menggelar rapat terbatas bersama 10...

Next Post
Korupsi Gaji Pegawai, Bendahara Dinkes Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Gaji Pegawai, Bendahara Dinkes Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa

KIP Banda Aceh Terima 177.094 Surat Suara

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co