MASAKINI.CO – MS (42 tahun) bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara diduga korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai Puskesmas.
Perbuatan itu dilakukan MS sejak 2015 hingga 2019. Tindakannya ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 918.276.760.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak 16 Agustus 2023. Kasus yang menjerat bendahara Dinkes Aceh Utara tersebut telah memasuki tahap II dan dilimpahkan Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin (28/10/2024).
“Uang yang dikorupsi tersangka ini bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, Rabu (30/10/2024).
Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti ke jaksa meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait.