Merasa Terlalu Berat, Kuasa Hukum Rahmat Fitri Bakal Ajukan Pleidoi

Kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha A Irwanda | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Merasa Terlalu Berat, Kuasa Hukum Rahmat Fitri Bakal Ajukan Pleidoi

Kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha A Irwanda | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Tim kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan wastafel, Rahmat Fitri menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Rahmat Fitri menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwasannya terdakwa Rahmat Fitri diyakini tidak terlibat dalam pemberian paket kepada pihak rekanan.

Maka tuntutan yang diterima serta pidana tambahan berupa denda Rp500 juta dianggap sangat berat untuk terdakwa.

“Ini sangat memberatkan makanya kita akan ajukan pleidoi,” kata kuasa hukum Erha A Irwanda di Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).

Erha juga menyampaikan bahwa Rahmat Fitri sebagai terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 undang-undang Tindak Pidana Korupsi memperkaya dirinya sendiri dan orang lain.

Namun pihaknya membantah bahwa terdakwa tidak ikut dalam perencanaan dan membagi-bagi paket, termasuk kepada konsultan pengawas yang dalam perkara ini sama sekali tidak tersentuh dalam pemeriksaan.

Padahal kerugian negara sebagaimana disampaikan Ahli Teknik, Faisal dan Ahli Audit Keuangan Negara dari BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa kerugian negara berasal dari kurang volume dan tidak sesuai spek barang.

“Seharusnya yang paling bertanggungjawab atas mutu dan kwalitas pekerjaan dalam Perpres pengadaan barang dan jasa adalah rekanan atau kontraktor,” ucapnya.

Sebelumnya, Rahmat Fitri selaku mantan kepala dinas Pendidikan Aceh dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/11/2024).

Ia dijerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB.

Ia bersama dua tersangka lainnya secara bersama-sama melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar lebih.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist