Dinsos Aceh Klarifikasi Tudingan Pengurangan Biaya Makan di Panti

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem | Foto: ist

Bagikan

Dinsos Aceh Klarifikasi Tudingan Pengurangan Biaya Makan di Panti

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem | Foto: ist

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem menanggapi tudingan terkait pengurangan anggaran biaya makan bagi warga panti.

Muslem menegaskan bahwa anggaran permakanan yang dialokasikan pada tahun 2024 telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, dalam lampiran PMK tersebut diatur dengan jelas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ditetapkan sebesar Rp27 ribu per orang setiap hari atau senilai Rp9 ribu per sekali makan.

“Anggaran biaya makan yang bukan makanan siap saji, tetapi berupa pengadaan bahan makanan yang dimasak langsung di panti sesuai menu kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti,” ujar Muslem, Selasa (16/12/2024).

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku secara seragam di beberapa provinsi lain di Sumatra dan bukan hanya di Aceh. Oleh karena itu, kebijakan anggaran yang diterapkan oleh Dinas Sosial Aceh tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Muslem menjelaskan bahwa penetapan besaran biaya permakanan ini mengacu pada Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setiap tahunnya. Dalam aturan itu memang ditetapkan sebesar Rp27 ribu per anak per hari.

“Dalam sistem informasi perencanaan anggaran (SIPD-RI), E-Komponen yang tersedia pun hanya sebesar itu. Kami tidak bisa mengalokasikan lebih karena hal itu akan bertentangan dengan Permenkeu,” tegasnya.

Muslem memastikan bahwa pihaknya tetap berupaya memperjuangkan peningkatan anggaran permakanan demi kesejahteraan klien panti di Aceh. Dinas Sosial Aceh telah mengusulkan agar biaya permakanan ditingkatkan menjadi Rp45 ribu per orang per hari pada anggaran tahun 2025, ditambah dengan uang saku sebesar Rp10 ribu per orang per hari.

“Kami sudah mengusulkan kembali kenaikan anggaran tersebut untuk tahun 2025. Namun, hingga saat ini, SBU PA 2025 belum ditetapkan,” ungkap Muslem.

Lebih lanjut, Muslem menegaskan bahwa kondisi ini sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri dalam evaluasi program kesejahteraan sosial.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist