MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung | Foto: Dok. Wikipedia

Bagikan

MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung | Foto: Dok. Wikipedia

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu, Tengku Yusni.

Keduanya merupakan terdakwa korupsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara di Aceh Tamiang.

MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Amar putusan itu disampaikan dalam sidang Senin (16/12/2024).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan putusan tersebut. Dalam putusan MA keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Mursil dijatuhi pidana tiga tahun penjara sedangkan terdakwa Yusni dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Selain itu, masing-masing mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan. Serta dibebankan terdakwa Mursil membayar uang pengganti sebanyak Rp90 juta subsideir lima bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Yusni dibebankan uang pengganti sebanyak Rp900 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana satu tahun kurungan.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, Tengku Rusli telah lebih dulu dibatalkan vonis bebas dalam sidang yang digelar pada 24 September 2024.

Rusli dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Rusli juga dibebankan biaya pengganti sebanyak Rp5,4 miliar subsideir dua tahun penjara.

Ali menjelaskan bahwa sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Apabila telah menerima relas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana Tengku Yusni, Tengku Rusli dan Mursil, ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist