MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Desember 2024
in News
0

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung | Foto: Dok. Wikipedia

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu, Tengku Yusni.

Keduanya merupakan terdakwa korupsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara di Aceh Tamiang.

RelatedPosts

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

Akademisi Sorot Optimalisasi RTH Taman Sari, Dorong Wali Kota Perkuat Reorientasi Tata Ruang Banda Aceh

Harga Emas Anjlok Rp130 Ribu dalam Sehari

MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Amar putusan itu disampaikan dalam sidang Senin (16/12/2024).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan putusan tersebut. Dalam putusan MA keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Mursil dijatuhi pidana tiga tahun penjara sedangkan terdakwa Yusni dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Selain itu, masing-masing mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan. Serta dibebankan terdakwa Mursil membayar uang pengganti sebanyak Rp90 juta subsideir lima bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Yusni dibebankan uang pengganti sebanyak Rp900 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana satu tahun kurungan.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, Tengku Rusli telah lebih dulu dibatalkan vonis bebas dalam sidang yang digelar pada 24 September 2024.

Rusli dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Rusli juga dibebankan biaya pengganti sebanyak Rp5,4 miliar subsideir dua tahun penjara.

Ali menjelaskan bahwa sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Apabila telah menerima relas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana Tengku Yusni, Tengku Rusli dan Mursil, ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.

Tags: Kasus HGU Aceh TamiangMahkamah AgungPutusan Mahkamah Agung
Previous Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

Next Post

Menhut Raja Juli Antoni Berkunjung ke Aceh, Ini Agendanya

Related Posts

Hakim Ad Hoc Banda Aceh Ikut Mogok Nasional, Tuntut Kesejahteraan Setara Hakim Karier

by Redaksi
8 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh ikut aksi mogok kerja nasional yang digelar Forum...

Batal Bebas, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Divonis Berbeda

by Riska Zulfira
21 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera...

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

MA Kabulkan Kasasi Pemerintah Aceh atas Pencabutan Izin PT BMU

by Alfath Asmunda
11 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Aceh atas gugatan perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU). PT...

Next Post
Menhut Raja Juli Antoni Berkunjung ke Aceh, Ini Agendanya

Menhut Raja Juli Antoni Berkunjung ke Aceh, Ini Agendanya

Sinergi Pelindo Group & FKS Kembangkan Pemberdayaan Masyarakat Pelabuhan

Sinergi Pelindo Group & FKS Kembangkan Pemberdayaan Masyarakat Pelabuhan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co