MA Kabulkan Kasasi Pemerintah Aceh atas Pencabutan Izin PT BMU

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Bagikan

MA Kabulkan Kasasi Pemerintah Aceh atas Pencabutan Izin PT BMU

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Aceh atas gugatan perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU).

PT BMU mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas bijih besi di Aceh Selatan, namun dianulir oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Feriyana, mengatakan Putusan Mahkamah Agung itu Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024. Putusan MA tersebut membuktikan bahwa pencabutan IUP OP PT BMU sesuai kewenangan dan melalui pertimbangan yang sangat matang.

“Hakim MA mempelajari secara seksama permohonan yang kami ajukan melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, sehingga melahirkan putusan yang sangat objektif,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Menurut Feriyana, Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang IUP OP kepada PT BMU berdasarkan pertimbangan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang ditetapkan Gubernur Aceh.

Bahkan, tutur Feriyana, jauh sebelum Tim Evaluasi Minerba tersebut bekerja, DPMPTSP Aceh bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PT BMU.

“Namun PT BMU tidak mampu memenuhi ketentuan penambangan yang baik sesuai IUP OP yang diberikan oleh Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak menjelaskan kronologis lahirnya Putusan Kasasi MA tersebut berawal dari gugatan PT BMU ke PTUN Banda Aceh atas Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP Kepada PT BMU.

PT BMU tak dapat menerima keputusan itu karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bijih besi seluas 1000 hektar di desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan tidak boleh lagi dieksplorasi.

“Artinya, izin usaha PT BMU dianulir Kepala DPMPTSP Aceh sesuai pendelegasian kewenangan dari Gubernur Aceh,” ujar Azfili.

Setelah melalui serangkaian persidangan, lanjut Azfili, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menolak seluruh gugatan PT BMU terhadap DPMPTSP Aceh.

Tak puas atas putusan tersebut PT BMU melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan.

Namun, lewat Putusan Nomor 57/B/2024/PT.TUN.MDN, pada tanggal 16 Juli 2024 PT TUN Medan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 25/G/2023/PTUNBNA tertanggal 28 Maret 2024.

“Klien kami, Kepala DPMPTSP Aceh, meminta kami melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutur Azfili.

Selanjutnya Azfili mengaku mendapat Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi dari Ketua PTUN Banda Aceh.

MA mengabulkan permohonan kasasi Kepala DPMPTSP Aceh, dan membatalkan Putusan PT TUN Medan yang membatalkan Putusan PTUN Banda Aceh. MA menolak gugatan PT BMU dan mewajibkan membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan.

“Khusus biaya pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500 ribu,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist