MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Mei 2026
in News
0

Ilustrasi UMP Indonesia | Foto: dok. net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan tuntutan buruh pada peringatan May Day 2026 soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara signifikan dan penghapusan sistem outsourcing belum bisa dipenuhi sepenuhnya. Kedua kebijakan tersebut masih bergantung pada aturan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin, mengatakan kenaikan UMP memang dilakukan setiap tahun, tetapi besarannya sudah ditentukan pusat.

RelatedPosts

Usai Anjlok, Harga Emas Naik Rp60 Ribu per Mayam

Workshop Meususon Ranup Kenalkan Budaya Aceh ke Generasi Z

Aceh Berpotensi Masuk El Nino, Waspadai Suhu Panas dan Risiko Karhutla

“UMP pasti naik, tapi tidak bisa sembarangan ada regulasi dari pusat. Ada batas juga yang harus diikuti,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Pada 2026, UMP Aceh naik 6,7 persen atau Rp246.346 menjadi Rp3.932.552. Untuk tahun berikutnya, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pusat terkait besaran kenaikan.

Sementara itu, sistem outsourcing juga belum bisa dihapus. Pemerintah menegaskan sistem tersebut masih diperbolehkan, namun hanya untuk pekerjaan penunjang.

“Outsourcing tetap ada, tapi hanya untuk pekerjaan seperti keamanan, kebersihan, dan sopir. Bukan pekerjaan utama,” jelas Riza.

Meski begitu, pemerintah memastikan tidak ada perbedaan hak antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap. Upah, tunjangan, dan jaminan harus diberikan secara setara. Pemerintah juga telah memperkuat pengawasan melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap perjanjian outsourcing dicatatkan ke dinas tenaga kerja.

“Sekarang haknya wajib sama. Tidak boleh dibedakan lagi,” tegasnya.

Terkait angka pengangguran dan kemiskinan yang turut disuarakan buruh, Disnakermobduk Aceh juga menyebut terus berupaya menekan pengangguran dan kemiskinan melalui pelatihan kerja dan program magang.

Pemerintah juga berupaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau PHK terjadi, hak pekerja harus tetap diberikan sesuai aturan,” katanya.

Riza menambahkan, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi diminta untuk melapor melalui jalur resmi. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar tidak terjadi konflik antara pekerja dan perusahaan.

“Kalau semua patuh aturan, masalah bisa diminimalisir,” pungkasnya.

Tags: Disnakermobduk Acehkenaikan UMPoutsourcing Acehtuntutan buruhUMP Aceh 2026
Previous Post

Skandal Prostitusi Terselubung di Italia Libatkan Hampir 50 Pemain Serie A

Next Post

Usai Anjlok, Harga Emas Naik Rp60 Ribu per Mayam

Related Posts

UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen Jadi Rp3,93 Juta

by Riska Zulfira
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan...

Disnakermobduk Ajak Perusahaan dan Kampus di Aceh Manfaatkan Program Pemagangan Nasional Batch 2

Disnakermobduk Ajak Perusahaan dan Kampus di Aceh Manfaatkan Program Pemagangan Nasional Batch 2

by Ulfah
27 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Akmil Husen, mengajak para perusahaan dan perguruan tinggi di Aceh...

Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

by Riska Zulfira
15 September 2025
0

MASAKINI.CO - Ribuan pekerja di Aceh masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari potensi 711.707 karyawan di seluruh Aceh, hanya...

Next Post

Usai Anjlok, Harga Emas Naik Rp60 Ribu per Mayam

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co