MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan tuntutan buruh pada peringatan May Day 2026 soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara signifikan dan penghapusan sistem outsourcing belum bisa dipenuhi sepenuhnya. Kedua kebijakan tersebut masih bergantung pada aturan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin, mengatakan kenaikan UMP memang dilakukan setiap tahun, tetapi besarannya sudah ditentukan pusat.
“UMP pasti naik, tapi tidak bisa sembarangan ada regulasi dari pusat. Ada batas juga yang harus diikuti,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Pada 2026, UMP Aceh naik 6,7 persen atau Rp246.346 menjadi Rp3.932.552. Untuk tahun berikutnya, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pusat terkait besaran kenaikan.
Sementara itu, sistem outsourcing juga belum bisa dihapus. Pemerintah menegaskan sistem tersebut masih diperbolehkan, namun hanya untuk pekerjaan penunjang.
“Outsourcing tetap ada, tapi hanya untuk pekerjaan seperti keamanan, kebersihan, dan sopir. Bukan pekerjaan utama,” jelas Riza.
Meski begitu, pemerintah memastikan tidak ada perbedaan hak antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap. Upah, tunjangan, dan jaminan harus diberikan secara setara. Pemerintah juga telah memperkuat pengawasan melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap perjanjian outsourcing dicatatkan ke dinas tenaga kerja.
“Sekarang haknya wajib sama. Tidak boleh dibedakan lagi,” tegasnya.
Terkait angka pengangguran dan kemiskinan yang turut disuarakan buruh, Disnakermobduk Aceh juga menyebut terus berupaya menekan pengangguran dan kemiskinan melalui pelatihan kerja dan program magang.
Pemerintah juga berupaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau PHK terjadi, hak pekerja harus tetap diberikan sesuai aturan,” katanya.
Riza menambahkan, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi diminta untuk melapor melalui jalur resmi. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar tidak terjadi konflik antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau semua patuh aturan, masalah bisa diminimalisir,” pungkasnya.









Discussion about this post