MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 September 2025
in Daerah
0
Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Intensifkan Pengawasan

Ilustrasi. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ribuan pekerja di Aceh masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari potensi 711.707 karyawan di seluruh Aceh, hanya 328.276 orang yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

“Belum semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya. Pemerintah Aceh, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan, akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh,” kata Akmil, Senin (15/9/2025).

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Akmil menyebut setiap proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kini mensyaratkan lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya yang bekerja di perusahaan terkait.

Di samping itu, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil menjelaskan sebagian besar perusahaan formal berskala menengah hingga besar di Aceh telah menerapkannya sesuai ketentuan. Namun, untuk usaha kecil dan sektor UMKM, besaran upah masih disesuaikan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

“Untuk perusahaan besar dan sedang, wajib mengikuti UMP. Sedangkan untuk UMKM, fleksibilitas tetap ada, namun tidak boleh menyalahi prinsip keadilan,” tambah Akmil.

Tags: BPJS KetenagakerjaanDisnakermobduk AcehPekerja Aceh
Previous Post

Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025

Next Post

Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

Related Posts

Aceh Barat Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Perusahaan Diminta Wujudkan Komitmen Jaminan Sosial

by Aininadhirah
30 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendorong perusahaan besar dan menengah untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan...

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris di Banda Aceh dengan Keterampilan Usaha

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA). Program ini...

Pemko dan DPRK Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

by Redaksi
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh anggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5.400 pekerja rentan dalam...

Next Post
Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

Keluarga Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Terima Bantuan RLH

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Aceh Tiga Hari Kedepan

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Aceh Tiga Hari Kedepan

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co