MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh naik dari Rp3.686.206 pada 2025 menjadi Rp3.932.552 pada 2026.
Menurut MTA, penetapan kenaikan UMP ini didasarkan pada rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan Gubernur Aceh dalam menetapkan besaran UMP dan UMSP.
Ia menjelaskan, penentuan besaran kenaikan UMP juga mempertimbangkan nilai indeks tertentu atau nilai alpha yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Aceh, kata dia, memilih nilai kenaikan terendah dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota.
“Pertimbangan kondisi kebencanaan menjadi salah satu faktor utama dalam penetapan nilai kenaikan UMP tahun 2026,” ujar MTA, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, UMP Aceh 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.










Discussion about this post