MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen Jadi Rp3,93 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2026
in News
0

Ilustrasi uang rupiah | foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh naik dari Rp3.686.206 pada 2025 menjadi Rp3.932.552 pada 2026.

RelatedPosts

Harga Emas di Banda Aceh Anjlok Rp70 Ribu, Antam Ikut Ambruk

Patroli Syariat di Lueng Bata Temukan Pelanggaran Busana dan Pengawasan Warnet Diperketat

Dinsos Banda Aceh Siapkan 25 Kursi Roda untuk Warga Berkebutuhan Khusus

Menurut MTA, penetapan kenaikan UMP ini didasarkan pada rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan Gubernur Aceh dalam menetapkan besaran UMP dan UMSP.

Ia menjelaskan, penentuan besaran kenaikan UMP juga mempertimbangkan nilai indeks tertentu atau nilai alpha yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Aceh, kata dia, memilih nilai kenaikan terendah dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota.

“Pertimbangan kondisi kebencanaan menjadi salah satu faktor utama dalam penetapan nilai kenaikan UMP tahun 2026,” ujar MTA, Selasa (6/1/2026). 

Ia menambahkan, UMP Aceh 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. 

Tags: 9 jutagaji minimum Acehkebijakan upah AcehPemerintah AcehUMP Aceh 2026UMP Aceh Rp3UMP naik 2026upah minimum Aceh
Previous Post

Produksi 16,11 Juta Ton, Indonesia Capai Swasembada Jagung

Next Post

Ramalan Tak Terbukti, Nabi Nuh Palsu Ditangkap Polisi

Related Posts

Mualem Buru Formula Penguatan UMKM di Forum Gubernur Seluruh Indonesia

by Ahlul Fikar
16 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh membidik penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu strategi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah...

Mentan Tinjau Sentra Benih Kopi Gayo, Aceh Perkuat Hilirisasi dan Produktivitas

by Ahmad Mufti
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meninjau sentra produksi benih kopi arabika di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tahun...

Next Post

Ramalan Tak Terbukti, Nabi Nuh Palsu Ditangkap Polisi

Stok Pupuk Aceh Besar Mulai Normal Pascabanjir

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co