MASAKINI.CO – Seorang narapidana kasus narkotika, Yusri bin Walidin, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh pada Jumat (3/1/2025).
Pelarian itu diduga terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Yusri memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawalnya.
Kepala Lapas Banda Aceh, Edi Sigit Budiman, menjelaskan bahwa napi tersebut melarikan diri ketika sedang bekerja di area lapas.
“Napi ini meminta izin untuk mengambil kayu dengan pengawalan petugas. Namun, ia berhasil melarikan diri setelah memanfaatkan situasi lengah,” kata Edi, Senin (6/1/2025).
Dia menduga Yusri kemungkinan besar telah dijemput oleh seseorang di luar lapas.

Narapidana ini diketahui menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus narkotika dan telah menjalani masa tahanan selama empat tahun setelah dipindahkan dari Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
“Kaburnya napi di luar dugaan, karena selama ini napi tersebut dikenal bersikap baik dan tidak pernah menimbulkan masalah,” ujar Edi.
Saat ini, pihak lapas telah menetapkan Yusri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polres serta Polda Aceh untuk menangkap kembali narapidana yang kabur.
Pihak lapas juga belum menerima informasi dari keluarga Yusri. Selama menjalani masa tahanan, ia diketahui tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya.
“Kami juga melakukan pencarian langsung dan memohon dukungan masyarakat. Jika ada yang mengetahui atau melihat narapidana ini, segera hubungi pihak Lapas Banda Aceh,” imbau Edi.