MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi jalan, rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie tahun 2022.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial BC selaku Pengguna Anggaran, RD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MF sebagai Pelaksana, dan FS sebagai konsultan pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan penetapan tersangka itu usai terkumpulnya semua alat bukti.
“Mereka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Ro677,7 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” kata Ali, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp6 miliar ini dilaporkan telah selesai pada 5 September 2022 lalu.
Namun dalam masa pemeliharaan ditemukan kerusakan jalan, seperti penurunan dan retakan pada aspal.
“Kerusakan terjadi akibat material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ungkapnya.
Selain itu, konsultan pengawas diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, sementara pelaksana dan PPTK meminta pembayaran 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Pengguna anggaran (PA) pun disebut telah melakukan pembayaran penuh tanpa memverifikasi dokumen dan kualitas pekerjaan.
Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Politeknik Lhokseumawe menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Material yang digunakan tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume material,” pungkas Ali Rasab.