MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh membongkar dan mengangkut barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (8/1/2025).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pedagang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan sebanyak tiga kali.
Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa langkah tegas diambil setelah sosialisasi dan pendekatan persuasif selama tiga bulan tidak diindahkan oleh para pedagang.
“Maka hari ini, mau tidak mau, kita lakukan pembongkaran,” kata Muhammad Rizal kepada masakini.co.
Menurut Rizal, para PKL tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Keberadaan lapak di trotoar dinilai mengganggu ketertiban dan memperburuk keindahan kota.
Sejumlah pihak memanfaatkan lapak di fasilitas umum ini untuk keuntungan pribadi dengan menyewakannya kepada pedagang lain.
“Ada yang ketauan mereka menyewakan lapak dengan harga Rp500 ribu kepada orang lain. Padahal, ini adalah fasilitas umum,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi pelaku usaha kecil, tetapi untuk menata kota agar lebih tertib.
“Kami tidak bermaksud mematikan ekonomi UMKM masyarakat. Namun, pedagang harus mengikuti aturan dan menjaga kebersihan setelah berjualan,” ujarnya.
Sementara barangan hasil penertiban ini akan dikembalikan bagi para pedagang. Ia berharap penertiban itu dapat menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan indah, sekaligus memastikan fasilitas umum seperti trotoar digunakan sesuai peruntukannya.
“Alhamdulillah, tidak ada penolakan dari pedagang, kami juga bersedia jika harus mengantarkan barang dagangan ini,” pungkasnya.