MASAKINI.CO – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh tetap dilakukan pada 7 Februari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia memastikan keputusan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kunjungan langsung ke Jakarta.
“Kita besok akan ke Jakarta untuk meneruskan hasil paripurna hari ini kepada Mendagri. Pelantikan ini tetap kita usulkan pada 7 Februari sesuai dengan UUPA,” ujar Zulfadhli, Senin (13/1/2025).
Ia menekankan bahwa putusan pelantikan tersebut akan dilakukan sesuai aturan yang telah ada di Aceh.
“Kita bicara sesuai aturan, jangan bicara mimpi. Hari ini kita tetapkan keputusan berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 bakal mengalami penundaan. Semula dijadwalkan berlangsung pada Februari, namun pelantikan itu bergeser ke Maret 2025.
Penundaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, pengunduran jadwal itu karena penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan selesai pada 13 Maret 2025 mendatang.