MASAKINI.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada 2024 telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak untuk kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi (Migas) di blok Andaman.
Sebanyak 14 permohonan diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dengan total nilai pabean mencapai USD 5.766.290,92.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan seperti PT. Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka untuk mendukung kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi.
“Pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi, ketahanan energi nasional, ekspor minyak dan gas bumi, serta penerimaan negara,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, tutur Leni, Bea Cukai Aceh juga telah memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan-perusahaan di sektor logistik dan manufaktur, seperti PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, dan PT. Aceh Makmur Bersama.
Fasilitas ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan usaha di wilayah Aceh dan menjaga arus kas perusahaan melalui penangguhan bea masuk.
Leni Rahmasari menambahkan bahwa fasilitas yang diberikan kepada industri di Aceh juga berdampak positif pada perekonomian lokal, dengan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan merangsang sektor usaha lain di sekitar lokasi fasilitas, seperti rumah makan dan transportasi.
Pada 2024, Bea Cukai Aceh juga berhasil mendorong 70% dari 24 UMKM binaannya untuk melakukan ekspor, yang turut berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian daerah dan nasional melalui pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, serta insentif fiskal kepada pelaku usaha di Aceh,” ucapnya.