Kelola Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Bustami Ditangkap

Ilustrasi | polisi menggerebek lokasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Kelola Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Bustami Ditangkap

Ilustrasi | polisi menggerebek lokasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Bustami (45), seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap polisi karena diduga melakukan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Ia melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan kemudian ditampung dalam kolam buatan.

“Minyak tersebut lalu dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” kata Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, Jumat (17/1/2025).

Saat lokasi sumur minyak ilegal itu digerebek, polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Bustami dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

“Sanksinya penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Yudha Prastya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist