MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ombudsman Aceh Bongkar Pungutan Liar PPDB Madrasah, Nilai Capai Rp11 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Agustus 2025
in News
0
Ombudsman Aceh Bongkar Pungutan Liar PPDB Madrasah, Nilai Capai Rp11 Miliar

Ilustrasi pungli. | Foto : Istockphoto/nito100

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025 di Kota Banda Aceh.

Temuan ini melibatkan 12 kepala madrasah yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan total perkiraan mencapai lebih dari Rp11 miliar. LHP diserahkan kepada para terlapor dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

“Kami menemukan maladministrasi mulai dari pungutan liar, penjualan seragam dan buku, hingga pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai prosedur dan juknis,” kata kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Jumat (15/8/2025).

Pelanggaran juga meliputi kepala madrasah yang memimpin rapat komite, padahal forum tersebut seharusnya menjadi ruang musyawarah orang tua tanpa intervensi pihak sekolah. Dian menegaskan aturan pemerintah sudah jelas melarang segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan siswa baru.

Dian menambahkan, meski tidak ada kerugian negara secara langsung, pungutan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

“Untuk mengetahui besaran kerugian, diperlukan audit lebih lanjut oleh lembaga berwenang,” ujarnya.

Ombudsman mencatat sebagian sekolah sudah mengembalikan pungutan setelah menerima saran perbaikan. Namun, bagi yang belum, LHP ini memuat instruksi pengembalian dana dalam waktu 30 hari.

“Kami akan memonitor pelaksanaan tindakan korektif ini,” tegas Dian.

Ia menekankan bahwa PPDB madrasah harus menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945. “Pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Aceh. Bebas pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutupnya.

Tags: Kemenag AcehOmbudsman AcehPungli di Sekolah
Previous Post

Kanwil BPN Aceh Serahkan Sertifikat HKB untuk Eks Kombatan GAM Hingga Korban Konflik di Pijay

Next Post

Polisi Amankan Sepeda Motor Pembalap Liar di Banda Aceh

Related Posts

Besok Matahari Tepat di Atas Ka’bah, Kemenag Aceh Ajak Warga Cek Ulang Kiblat 

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan fenomena istiwa a’zam atau rashdul kiblat pada 27 dan...

Kemenag Aceh Pantau Hilal Dzulhijjah 17 Mei, Posisi Bulan Dinilai Berpeluang Terlihat

by Riska Zulfira
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal awal Dzulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026)...

26.511 Siswa MTs di Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

26.511 Siswa MTs di Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

by Redaksi
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 26.511 siswa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Provinsi Aceh mengikuti pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA), sejak Senin...

Next Post
Polisi Amankan Sepeda Motor Pembalap Liar di Banda Aceh

Polisi Amankan Sepeda Motor Pembalap Liar di Banda Aceh

Liverpool Dedikasikan Kemenangan Perdana di Premier League untuk Diogo Jota

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co