MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ombudsman Aceh Bongkar Pungutan Liar PPDB Madrasah, Nilai Capai Rp11 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Agustus 2025
in News
0
Ombudsman Aceh Bongkar Pungutan Liar PPDB Madrasah, Nilai Capai Rp11 Miliar

Ilustrasi pungli. | Foto : Istockphoto/nito100

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025 di Kota Banda Aceh.

Temuan ini melibatkan 12 kepala madrasah yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan total perkiraan mencapai lebih dari Rp11 miliar. LHP diserahkan kepada para terlapor dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

“Kami menemukan maladministrasi mulai dari pungutan liar, penjualan seragam dan buku, hingga pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai prosedur dan juknis,” kata kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Jumat (15/8/2025).

Pelanggaran juga meliputi kepala madrasah yang memimpin rapat komite, padahal forum tersebut seharusnya menjadi ruang musyawarah orang tua tanpa intervensi pihak sekolah. Dian menegaskan aturan pemerintah sudah jelas melarang segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan siswa baru.

Dian menambahkan, meski tidak ada kerugian negara secara langsung, pungutan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

“Untuk mengetahui besaran kerugian, diperlukan audit lebih lanjut oleh lembaga berwenang,” ujarnya.

Ombudsman mencatat sebagian sekolah sudah mengembalikan pungutan setelah menerima saran perbaikan. Namun, bagi yang belum, LHP ini memuat instruksi pengembalian dana dalam waktu 30 hari.

“Kami akan memonitor pelaksanaan tindakan korektif ini,” tegas Dian.

Ia menekankan bahwa PPDB madrasah harus menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945. “Pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Aceh. Bebas pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutupnya.

Tags: Kemenag AcehOmbudsman AcehPungli di Sekolah
Previous Post

Kanwil BPN Aceh Serahkan Sertifikat HKB untuk Eks Kombatan GAM Hingga Korban Konflik di Pijay

Next Post

Polisi Amankan Sepeda Motor Pembalap Liar di Banda Aceh

Related Posts

Rateb Aneuk Dihidupkan Kembali, Tradisi Menidurkan Anak jadi Pesan tentang Keluarga

by Aininadhirah
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tradisi Rateb Aneuk yang dahulu menjadi bagian dari kehidupan keluarga masyarakat Aceh kembali diperkenalkan di ruang publik. Melalui...

Kemenag Aceh Jadikan Matamuda Ajang Pemetaan Bakat Murid Baru

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pelaksanaan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai langkah awal untuk mengenali...

Besok Matahari Tepat di Atas Ka’bah, Kemenag Aceh Ajak Warga Cek Ulang Kiblat 

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan fenomena istiwa a’zam atau rashdul kiblat pada 27 dan...

Next Post
Polisi Amankan Sepeda Motor Pembalap Liar di Banda Aceh

Polisi Amankan Sepeda Motor Pembalap Liar di Banda Aceh

Liverpool Dedikasikan Kemenangan Perdana di Premier League untuk Diogo Jota

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co