MASAKINI.CO – Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para Keuchik atau kepala desa terkait perbedaan aturan masa jabatan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku di Aceh.
Zul Husni menegaskan bahwa hingga saat ini Aceh masih berpedoman pada UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun.
Jika dikaitkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, tuturnya, memang ada perbedaan terkait masa jabatan kepala desa. Namun, di Aceh masih berlaku UU Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur masa jabatan enam tahun.
βOleh karena itu polemik ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat pemerintahan desa,” ujar Zul Husni, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, perbedaan aturan ini menjadi isu utama yang dihadapi para kepala desa di Aceh. Pada Pasal 115 dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas mengatur bahwa masa jabatan keuchik adalah enam tahun dalam dua periode, sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan ditetapkan delapan tahun dalam dua periode.
“Inilah yang menjadi polemik di Aceh saat ini. Kita diskusikan dulu dengan Sekda dan Kepala Dinas terkait, perbedaan aturan ini bisa diselesaikan sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan di tingkat desa,” jelasnya.
Kedua UU ini, kata dia memiliki level yang sama, dan keduanya merupakan kebijakan pemerintah pusat.
βOleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang bijak agar tidak menghambat jalannya pemerintahan di tingkat desa,” ujar Zul Husni.