MASAKINI.CO – Baru lima hari lalu keluar dari penjara, IA (60) pria asal Aceh Barat Daya yang berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar, kembali berurusan dengan polisi karena mencuri.
Tak ada kapoknya, pria itu disebut telah lima kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
“Ia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi pagi tadi ini tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (4/2/2025).
Menurut Fadillah, AI mencuri tas berisi uang, handphone, dan surat penting lainnya milik Yusniar (44), pemilik Istana Perabot Banda Aceh.
Pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli barang di toko tersebut, Senin (3/2/2025) kemarin.
“Karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja di tempat lain dulu,” tutur Fadillah.
Namun pelaku IA menunggu sampai toko dibuka. Pada saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menanyakan harga kasur serta lemari.
Usai cocok harga penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon. Namun sebelum mengambil faktur bon, korban meletakkan tas miliknya warna hitam miliknya di meja depan.
“Setelah mengambil bon pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib,” ungkap Fadillah.