MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Hal ini disampaikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kemendagri, Senin (3/2/2024).
Farhan mengatakan Aceh Besar masuk dalam kebupaten yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, MK dijadwalkan bakal mengeluarkan putusan atau melakukan dismissal (penolakan perkara) pada 4-5 Februari 2025.
“Keputusan ini akan menjadi penentu bagi daerah mana saja yang dapat segera melaksanakan pelantikan,” kata Farhan.
Di samping itu, Kemendagri menargetkan pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk Aceh, pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah.
Dalam Rakor tersebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membeberkan bahwa berdasarkan rekapitulasi MK, sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan hasil Pilkada. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil Pilkada dapat diterima oleh peserta Pilkada.
“Sedangkan 249 daerah lainnya menghadapi gugatan dengan total 311 perkara di MK,” sebutnya.