MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Wacana Pembatasan Akun Medsos Anak, Begini Penjelasan Pemerintah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Februari 2025
in Nasional
0

Ilustrasi anak. (sumber foto: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial (medsos) anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi itu sedang dibahas bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

RelatedPosts

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

BI Luncurkan GPIPS, Jurus Baru Jaga Harga Pangan dan Stabilkan Inflasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.

“Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia, begitu. Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya, Rabu (5/2/2025).

Dia menegaskan pemerintah tidak akan membatasi akses terhadap informasi atau medsos untuk anak-anak. Anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat harus didampingi oleh orang tua.

“Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam membuat aturan terkait akses media sosial bagi anak-anak.

Meutya mengaku telah berdiskusi dengan beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa sebagai referensi, salah satunya adalah Jerman.

“Di Jerman, misalnya, sudah ada regulasi yang mewajibkan platform digital untuk menyediakan pengaturan keamanan khusus anak-anak. Anak di bawah usia 16 tahun perlu izin orang tua sebelum dapat mengakses layanan tertentu di dunia maya,” ungkapnya.

Dalam regulasi ini, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak atau orang tua yang tidak mengawasi anak mereka saat mengakses media sosial.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan Kemkomdigi untuk mengontrol langsung aktivitas anak-anak di media sosial.

Namun, sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang mengizinkan anak-anak untuk membuat akun tanpa pengawasan orang tua.

“Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak, tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua, ini memberikan sanksi kepada platform (medsos),” tegas Meutya Hafid.

Tags: anakKemkomdigimedia sosialMeutya HafidSosmed
Previous Post

1,84 Juta Nasabah Naik Kelas: Kemenko Pemberdayaan Apresiasi Sinergi Holding Ultra Mikro BRI

Next Post

Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Related Posts

Indonesia Blokir Akses Grok, Alasan Utamanya Penyalahgunaan untuk Konten Pornografi

by Ali L
12 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memutus akses sementara aplikasi chatbot AI Grok. Kebijakan ini diambil karena...

Kominfo dan Pemprov Aceh Imbau Waspada Hoaks Selama Penanganan Bencana

by Ahmad Mufti
2 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penyebaran hoaks selama penanganan...

Kemkomdigi Siagakan 10 Titik Internet di Lokasi Bencana Sumatra

by Redaksi
1 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat pemulihan konektivitas di wilayah terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara,...

Next Post
Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Zulkifli Adam-Suradji Siap Hadapi Sidang Pembuktian Usai Putusan Sela MK

Zulkifli Adam-Suradji Siap Hadapi Sidang Pembuktian Usai Putusan Sela MK

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co