MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Wacana Pembatasan Akun Medsos Anak, Begini Penjelasan Pemerintah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Februari 2025
in Nasional
0

Ilustrasi anak. (sumber foto: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial (medsos) anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi itu sedang dibahas bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

RelatedPosts

Dukcapil: Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik  Gunakan Verifikasi Wajah

Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple, Pastikan Penuhi Standar Perlindungan Anak

Komdigi: Spam Judi Online Kini Bidik Influencer Daerah di Berbagai Platform Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.

“Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia, begitu. Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya, Rabu (5/2/2025).

Dia menegaskan pemerintah tidak akan membatasi akses terhadap informasi atau medsos untuk anak-anak. Anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat harus didampingi oleh orang tua.

“Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam membuat aturan terkait akses media sosial bagi anak-anak.

Meutya mengaku telah berdiskusi dengan beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa sebagai referensi, salah satunya adalah Jerman.

“Di Jerman, misalnya, sudah ada regulasi yang mewajibkan platform digital untuk menyediakan pengaturan keamanan khusus anak-anak. Anak di bawah usia 16 tahun perlu izin orang tua sebelum dapat mengakses layanan tertentu di dunia maya,” ungkapnya.

Dalam regulasi ini, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak atau orang tua yang tidak mengawasi anak mereka saat mengakses media sosial.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan Kemkomdigi untuk mengontrol langsung aktivitas anak-anak di media sosial.

Namun, sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang mengizinkan anak-anak untuk membuat akun tanpa pengawasan orang tua.

“Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak, tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua, ini memberikan sanksi kepada platform (medsos),” tegas Meutya Hafid.

Tags: anakKemkomdigimedia sosialMeutya HafidSosmed
Previous Post

1,84 Juta Nasabah Naik Kelas: Kemenko Pemberdayaan Apresiasi Sinergi Holding Ultra Mikro BRI

Next Post

Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Related Posts

Kemkomdigi Bongkar Modus Baru Judi Online: Jaringan Internasional Serbu Kolom Komentar Media Sosial

by Ali L
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru penyebaran promosi judi online yang kini menyasar kolom komentar media...

4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Platform

by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP)...

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

by Ahmad Mufti
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya...

Next Post
Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Zulkifli Adam-Suradji Siap Hadapi Sidang Pembuktian Usai Putusan Sela MK

Zulkifli Adam-Suradji Siap Hadapi Sidang Pembuktian Usai Putusan Sela MK

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co