MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Wacana Pembatasan Akun Medsos Anak, Begini Penjelasan Pemerintah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Februari 2025
in Nasional
0

Ilustrasi anak. (sumber foto: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial (medsos) anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi itu sedang dibahas bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

RelatedPosts

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota

Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo, Pratikno Jadi Ketua

BMKG: Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.

“Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia, begitu. Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya, Rabu (5/2/2025).

Dia menegaskan pemerintah tidak akan membatasi akses terhadap informasi atau medsos untuk anak-anak. Anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat harus didampingi oleh orang tua.

“Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam membuat aturan terkait akses media sosial bagi anak-anak.

Meutya mengaku telah berdiskusi dengan beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa sebagai referensi, salah satunya adalah Jerman.

“Di Jerman, misalnya, sudah ada regulasi yang mewajibkan platform digital untuk menyediakan pengaturan keamanan khusus anak-anak. Anak di bawah usia 16 tahun perlu izin orang tua sebelum dapat mengakses layanan tertentu di dunia maya,” ungkapnya.

Dalam regulasi ini, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak atau orang tua yang tidak mengawasi anak mereka saat mengakses media sosial.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan Kemkomdigi untuk mengontrol langsung aktivitas anak-anak di media sosial.

Namun, sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang mengizinkan anak-anak untuk membuat akun tanpa pengawasan orang tua.

“Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak, tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua, ini memberikan sanksi kepada platform (medsos),” tegas Meutya Hafid.

Tags: anakKemkomdigimedia sosialMeutya HafidSosmed
Previous Post

1,84 Juta Nasabah Naik Kelas: Kemenko Pemberdayaan Apresiasi Sinergi Holding Ultra Mikro BRI

Next Post

Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Related Posts

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota

by Riska Zulfira
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 156 paket layanan dari tiga operator seluler yang mekanisme perlindungan terhadap sisa...

Pemerintah Tegaskan Roblox Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak Indonesia

by Ahlul Fikar
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Indonesia menegaskan Roblox wajib menerapkan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku karena platform...

Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

by Ahlul Fikar
29 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan dan memberikan pilihan mekanisme pengelolaannya. Ketentuan...

Next Post
Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Upadate Harga di Pasar Lambaro: Minyak dan Gula Naik, Telur Turun

Zulkifli Adam-Suradji Siap Hadapi Sidang Pembuktian Usai Putusan Sela MK

Zulkifli Adam-Suradji Siap Hadapi Sidang Pembuktian Usai Putusan Sela MK

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co