MASAKINI.CO – Kasus anggota polisi di Polda Aceh yang memaksa pacarnya aborsi dan melakukan kekerasan seksual, berujung damai.
Lulusan Akademi Polisi (Akpol) inisial YF dan pacarnya VF itu diketahui berdamai di salah satu kafe di Bali.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Aceh Eddwi Kurniyanto. Dia menyebut keluarga Ipda YF dan korban hadir langsung dalam pertemuan yang juga melibatkan Propam Polda Aceh itu.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah, dan dianggap ini masalah pribadi,” kata Eddwi saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Pemaksaan aborsi dan kekerasan seksual ini terjadi saat Ipda YF sedang dalam pendidikan taruna Akpol. Sementara korban saat itu bekerja sebagai pramugari. Mereka disebut berpacaran.
Dari hubungan asmara ini keduanya melakukan hubungan intim suami istri hingga VF hamil.
Khawatir karir polisinya terancam, Ipda YF lalu memaksa sang pacar menggugurkan janin bayi yang tengah dikandung VF.
Lama berselang, kasus ini mencuat setelah perempuan VF mengunggah pengalaman kelamnya tersebut di media sosial belum lama ini.
Pasca viral, Polda Aceh baru buka suara dan langsung mencopot Ipda YF dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.
YF kemudian juga diperiksa Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.