MASAKINI.CO – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) siap menjalankan bisnis bank bulion, menyusul keluarnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan kegiatan usaha Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Kegiatan ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
Regional CEO BSI Aceh, Wachjono mengatakan harga emas terus mengalami tren peningkatan dengan rerata pertumbuhan pertahun 21,5 persen. Hal itu seiring dengan daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil (safe haven) dari perubahan kondisi perekonomian.
Optimalisasi bisnis emas akan terus dikembangkan sejalan dengan perkuatan kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Selain itu, pada akhir November tahun lalu perseroan menempuh langkah strategis untuk memberikan solusi investasi yang aman terpercaya dan mendorong pendalaman sektor keuangan syariah melalui industri emas melalui kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk.
Melalui kerja sama tersebut perseroan meluncurkan BSI Gold. Produk tersebut merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan karatase 99,99 persen yang memiliki standar SNI, dan telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI yang dapat dimiliki masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas.
“Emas menjadi alternatif investasi bagi kalangan anak muda sebab tahan terhadap inflasi dan sangat likuid sehingga sangat cocok untuk menjadi alternatif investasi jangka menengah,” ujarnya.
Wachjono menambahkan, BSI terus melengkapi layanan bisnis emas yang disediakan sebagai solusi keuangan untuk nasabah. Selain produk cicil emas, BSI juga menyediakan layanan gadai emas.
“Jadi sekarang nasabah yang membutuhkan dana cepat, bisa menggadaikan emas di BSI tanpa harus menjual emas yang sudah dimiliki,” tutup Wachjono.