MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah agar digelar pada hari Sabtu.
“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya diterima masakini.co, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharap bisa maksimal.
“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, dia merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin 24 Februari 2025 lalu:
- Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025
- Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025
- Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025
- Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025
- Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025