MASAKINI.CO – Hasil pengujian Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) lewat Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), memastikan seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin produk PT Pertamina memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Sampel BBM diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Termasuk, sampel yang diambil bersamaan dengan kunjungan Komisi XII DPR RI pada SPBU di area Cibubur, Depok.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas, Mustafid Gunawan, menyatakan hasil ini diperoleh dari serangkaian pengujian yang dilakukan di laboratorium Lemigas.
“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Mustafid dalam siaran pers, Sabtu (1/3/2025).
Secara khusus, tuturnya, pengawasan mutu bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan untuk memastikan kualitas bahan bakar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan metodologi pengujian didapatkan, parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.
RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kualitas anti knocking bahan bakar atau kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin.
Semakin tinggi RON maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
“Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ungkap Mustafid.
Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, mengatakan bahwa pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.
Di dalamnya, disebut bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Mirza juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten.
Sementara itu, Mustafid memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini sengaja disampaikan ke masyarakat agar ada keyakinan bahwa BBM yang beredar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kekhawatiran masyarakat terkait spesifikasi produk BBM Pertamina mencuat setelah ada isu oplosan Pertamax imbas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Kejagung menyebutnya sebagai praktik blending, dan menyebabkan konsumen tidak mendapatkan standar BBM sesuai dengan harga produk yang dibeli.