MASAKINI.CO – Sebanyak 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu digagalkan beredar di Aceh setelah tim gabungan Bea Cukai dan Polri mengungkap penyelundupan sabu di Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Tim berhasil menyita 9 karung yang diduga berisi methamphetamine (sabu-sabu) dengan total berat sekitar 188 kilogram,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, Leni Rahmasari, Kamis, (6/3/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu itu bermula dari informasi yang diterima dan lalu dianalisis bersama tim gabungan Bea Cukai dan Polri.
Hasilnya, tim mengindikasi telah terjadi penyelundupan narkoba lewat jalur laut di perairan Aceh Tamiang menggunakan speed boat atau kapal motor cepat.
Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan itu.
Pada Selasa (25/2/2025) lalu, tim gabungan ini menangkap seorang pria inisial M, warga Aceh Tamiang, yang disebut-sebut mengetahui lokasi sabu-sabu itu disimpan.
“Setelah diperiksa, ditemukan 9 karung berisi 176 bungkus sabu yang disembunyikan di kebun sawit,” beber Leni.
Tersangka M dan barang bukti sabu diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.