MASAKINI.CO – Seorang pemuda inisial AA (27) asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga merampas handphone seorang remaja perempuan SR (18), warga Gampong Blang Oi, Kota Banda Aceh.
Perampasan itu dilakukan pelaku di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, pada Minggu pagi (2/3/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekannya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.
Setiba di lokasi korban bersama saksi lainnya dihentikan oleh AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.
“Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat mesum, dan meminta KTP serta kartu pelajar. Namun korban tidak membawa, sehingga pelaku meminta HP sebagai jaminan, serta dompet korban dan rekannya,” kata Fadillah, Jumat (7/3/2025).
Fadillah menjelaskan setelah mengambil dompet, pelaku turut pula merampas handphone jenis Samsung S9 Plus milik korban.
Setelah itu, masih diselimuti rasa takut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh.
Menanggapi laporan dari korban, polisi lalu menangkap pelaku AA disebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa sore. (4/3/2025).
“Saat ditangkap pelaku sedang memegang HP hasil rampasannya,” ujar Fadillah.