MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Februari 2026
in News
0

Ilustrasi tahanan. | Foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di bawah umur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho dalam kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan.

Manager Kasus YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, menilai penahanan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai perempuan dengan beban pengasuhan.

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

“Yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih dalam pengasuhan. Seharusnya ada pertimbangan khusus sebelum dilakukan penahanan,” ujar Nurmaida, Rabu (11/2/2026).

Perkara ini bermula pada awal Ramadan 2025. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan terdakwa yang berujung perkelahian. Menurut pihak YBHA, korban sempat menyerang terdakwa menggunakan parang dan melempar kerikil. Insiden itu berlanjut dengan aksi saling jambak hingga korban pingsan karena kelelahan.

Dalam proses hukum yang berjalan, terdakwa bersama dua anaknya didakwa dalam perkara penganiayaan disertai pengeroyokan.

Soroti Penerapan KUHP Baru
YBHA menilai penahanan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang mulai berlaku tahun 2026 dan mengedepankan pendekatan humanis serta keadilan restoratif.

Nurmaida merujuk pada Pasal 147 KUHAP poin e yang mengatur hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan pertimbangan berbasis kerentanan gender. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perempuan yang memiliki beban pengasuhan anak di bawah 18 tahun seharusnya dihindarkan dari penahanan.

“Jika mengacu pada aturan tersebut, penahanan terhadap ibu dengan anak di bawah umur seharusnya bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.

Untuk itu, ia turut meminta atensi dari Kejati Aceh dan bupati Aceh Besar terhadap perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa, Binsar Pandapotan Panjaitan, menyatakan kliennya selama proses penyelidikan di Polda Aceh tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Atas penahanan ini, kami sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan surat jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang didakwakan adalah penganiayaan dan masih memungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan.

Tags: Aceh BesarKasus YBHA Peutuah MandiriKejari Jantho
Previous Post

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh 11 Februari

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pentingnya penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah serta peran lembaga keistimewaan Aceh dalam...

MTQ ke-34 At-Taqwa Lampupok Ditutup, Gampong Seureumo Kembali Juara Umum

by Riska Zulfira
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Remaja Masjid At-Taqwa Lampupok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menutup rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-34 pada Selasa...

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

by Ahmad Mufti
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menerima penghargaan atas peningkatan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025...

Next Post
Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Banglades Gelar Pemilu Pertama Sejak Pemberontakan Generasi Z

Banglades Gelar Pemilu Pertama Sejak Pemberontakan Generasi Z

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co