MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Februari 2026
in News
0

Ilustrasi tahanan. | Foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di bawah umur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho dalam kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan.

Manager Kasus YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, menilai penahanan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai perempuan dengan beban pengasuhan.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

“Yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih dalam pengasuhan. Seharusnya ada pertimbangan khusus sebelum dilakukan penahanan,” ujar Nurmaida, Rabu (11/2/2026).

Perkara ini bermula pada awal Ramadan 2025. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan terdakwa yang berujung perkelahian. Menurut pihak YBHA, korban sempat menyerang terdakwa menggunakan parang dan melempar kerikil. Insiden itu berlanjut dengan aksi saling jambak hingga korban pingsan karena kelelahan.

Dalam proses hukum yang berjalan, terdakwa bersama dua anaknya didakwa dalam perkara penganiayaan disertai pengeroyokan.

Soroti Penerapan KUHP Baru
YBHA menilai penahanan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang mulai berlaku tahun 2026 dan mengedepankan pendekatan humanis serta keadilan restoratif.

Nurmaida merujuk pada Pasal 147 KUHAP poin e yang mengatur hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan pertimbangan berbasis kerentanan gender. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perempuan yang memiliki beban pengasuhan anak di bawah 18 tahun seharusnya dihindarkan dari penahanan.

“Jika mengacu pada aturan tersebut, penahanan terhadap ibu dengan anak di bawah umur seharusnya bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.

Untuk itu, ia turut meminta atensi dari Kejati Aceh dan bupati Aceh Besar terhadap perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa, Binsar Pandapotan Panjaitan, menyatakan kliennya selama proses penyelidikan di Polda Aceh tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Atas penahanan ini, kami sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan surat jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang didakwakan adalah penganiayaan dan masih memungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan.

Tags: Aceh BesarKasus YBHA Peutuah MandiriKejari Jantho
Previous Post

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh 11 Februari

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Related Posts

13.407 Warga Akses MPP Lambaro dalam Dua Bulan, Layanan Dukcapil Paling Banyak Digunakan

by Redaksi
2 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro Kabupaten Aceh Besar mencatat 13.407 orang mengakses layanan terpadu tersebut selama Agustus hingga...

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Aceh Besar Tekankan Penguatan Persatuan

by Ahmad Mufti
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menekankan pentingnya memperkuat persatuan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pesan...

Aceh Besar Jadi Satu-satunya Daerah di Aceh Raih Predikat Baik IPKD

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kabupaten Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat “Baik” sekaligus nilai tertinggi dalam pengukuran Indeks...

Next Post
Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Banglades Gelar Pemilu Pertama Sejak Pemberontakan Generasi Z

Banglades Gelar Pemilu Pertama Sejak Pemberontakan Generasi Z

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co