MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di bawah umur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho dalam kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan.
Manager Kasus YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, menilai penahanan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai perempuan dengan beban pengasuhan.
“Yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih dalam pengasuhan. Seharusnya ada pertimbangan khusus sebelum dilakukan penahanan,” ujar Nurmaida, Rabu (11/2/2026).
Perkara ini bermula pada awal Ramadan 2025. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan terdakwa yang berujung perkelahian. Menurut pihak YBHA, korban sempat menyerang terdakwa menggunakan parang dan melempar kerikil. Insiden itu berlanjut dengan aksi saling jambak hingga korban pingsan karena kelelahan.
Dalam proses hukum yang berjalan, terdakwa bersama dua anaknya didakwa dalam perkara penganiayaan disertai pengeroyokan.
Soroti Penerapan KUHP Baru
YBHA menilai penahanan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang mulai berlaku tahun 2026 dan mengedepankan pendekatan humanis serta keadilan restoratif.
Nurmaida merujuk pada Pasal 147 KUHAP poin e yang mengatur hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan pertimbangan berbasis kerentanan gender. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perempuan yang memiliki beban pengasuhan anak di bawah 18 tahun seharusnya dihindarkan dari penahanan.
“Jika mengacu pada aturan tersebut, penahanan terhadap ibu dengan anak di bawah umur seharusnya bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.
Untuk itu, ia turut meminta atensi dari Kejati Aceh dan bupati Aceh Besar terhadap perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa, Binsar Pandapotan Panjaitan, menyatakan kliennya selama proses penyelidikan di Polda Aceh tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Atas penahanan ini, kami sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan surat jaminan,” ujarnya.
Menurutnya, perkara yang didakwakan adalah penganiayaan dan masih memungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan.










Discussion about this post