MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Februari 2026
in News
0

Ilustrasi tahanan. | Foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di bawah umur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho dalam kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan.

Manager Kasus YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, menilai penahanan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai perempuan dengan beban pengasuhan.

RelatedPosts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

BPH Migas Temukan Dugaan Pengeritan BBM Subsidi di Sejumlah SPBU Aceh

Banjir Krueng Sawang Aceh Utara Bawa Gelondongan Kayu, Sejumlah Akses Terputus

“Yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih dalam pengasuhan. Seharusnya ada pertimbangan khusus sebelum dilakukan penahanan,” ujar Nurmaida, Rabu (11/2/2026).

Perkara ini bermula pada awal Ramadan 2025. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan terdakwa yang berujung perkelahian. Menurut pihak YBHA, korban sempat menyerang terdakwa menggunakan parang dan melempar kerikil. Insiden itu berlanjut dengan aksi saling jambak hingga korban pingsan karena kelelahan.

Dalam proses hukum yang berjalan, terdakwa bersama dua anaknya didakwa dalam perkara penganiayaan disertai pengeroyokan.

Soroti Penerapan KUHP Baru
YBHA menilai penahanan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang mulai berlaku tahun 2026 dan mengedepankan pendekatan humanis serta keadilan restoratif.

Nurmaida merujuk pada Pasal 147 KUHAP poin e yang mengatur hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan pertimbangan berbasis kerentanan gender. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perempuan yang memiliki beban pengasuhan anak di bawah 18 tahun seharusnya dihindarkan dari penahanan.

“Jika mengacu pada aturan tersebut, penahanan terhadap ibu dengan anak di bawah umur seharusnya bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.

Untuk itu, ia turut meminta atensi dari Kejati Aceh dan bupati Aceh Besar terhadap perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa, Binsar Pandapotan Panjaitan, menyatakan kliennya selama proses penyelidikan di Polda Aceh tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Atas penahanan ini, kami sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan surat jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang didakwakan adalah penganiayaan dan masih memungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan.

Tags: Aceh BesarKasus YBHA Peutuah MandiriKejari Jantho
Previous Post

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh 11 Februari

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Banglades Gelar Pemilu Pertama Sejak Pemberontakan Generasi Z

Banglades Gelar Pemilu Pertama Sejak Pemberontakan Generasi Z

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co