MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan lepas atau (Onstlag) untuk Hamdani, selaku koordinator rekanan penyedia korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.
Putusan ini membuat Hamdani menangis haru dalam pelukan istrinya setelah Ketua Majelis Hakim, M. Jamil, membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Jumat (14/3/2025).
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan dakwaan subsideir.
“Dengan itu memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan dan meminta untuk membersihkan nama terdakwa,” ujar Majelis hakim.
Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dengan tuntutan sebelumnya mencapai 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap terdakwa Hamdani hanya menerima upah dari terdakwa Zamzami sebesar Rp10 juta dan hanya mengikuti perintah dari atasannya.
Kuasa hukum Hamdani, Muhammad Reza Maulana menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan putusan lepas bukan putusan bebas yang artinya ia lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Dia ada perbuatan, tapi bukan perbuatan korupsi. Ya memang Hamdani menerima upah dari Zamzami sebesar 10 juta, tapi itu upah bukan dari suatu tindakan pidana pakan rucah ini,” jelasnya.
Menurut dia, atas putusan ini terdakwa Hamdani akan segera dibebaskan secepat mungkin, maksimal siang ini.
“Bisa jadi siang ini setelah Jumat, bisa jadi juga hari Sabtu atau Minggu. Intinya harus secepat mungkin,” terangnya.