MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hamdani Divonis Lepas Terkait Korupsi di BRA

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Maret 2025
in Headline
0
Hamdani Divonis Lepas Terkait Korupsi di BRA

Hamdani, selaku koordinator rekanan penyedia korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik jalani sidang putusan di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan lepas atau (Onstlag) untuk Hamdani, selaku koordinator rekanan penyedia korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.

Putusan ini membuat Hamdani menangis haru dalam pelukan istrinya setelah Ketua Majelis Hakim, M. Jamil, membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Jumat (14/3/2025).

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan dakwaan subsideir.

“Dengan itu memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan dan meminta untuk membersihkan nama terdakwa,” ujar Majelis hakim.

Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dengan tuntutan sebelumnya mencapai 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap terdakwa Hamdani hanya menerima upah dari terdakwa Zamzami sebesar Rp10 juta dan hanya mengikuti perintah dari atasannya.

Kuasa hukum Hamdani, Muhammad Reza Maulana menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan putusan lepas bukan putusan bebas yang artinya ia lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Dia ada perbuatan, tapi bukan perbuatan korupsi. Ya memang Hamdani menerima upah dari Zamzami sebesar 10 juta, tapi itu upah bukan dari suatu tindakan pidana pakan rucah ini,” jelasnya.

Menurut dia, atas putusan ini terdakwa Hamdani akan segera dibebaskan secepat mungkin, maksimal siang ini.

“Bisa jadi siang ini setelah Jumat, bisa jadi juga hari Sabtu atau Minggu. Intinya harus secepat mungkin,” terangnya.

Tags: BRAKorban Konflik AcehkorupsiKorupsi BRAKorupsi Pengadaan Ikan Kakap
Previous Post

BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

Next Post

Pesawat Terbakar Akibat Kerusakan Mesin, 12 Penumpang Luka-Luka

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

by Redaksi
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap...

Next Post

Pesawat Terbakar Akibat Kerusakan Mesin, 12 Penumpang Luka-Luka

Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Hadapi Mudik, Ruas Tol Padang Tiji-Seulimeum Kembali Dibuka

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co