MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Beri Kelonggaran PKL Jualan di Jalan, Ini Syaratnya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Maret 2025
in Daerah
0
Pemko Banda Aceh Beri Kelonggaran PKL Jualan di Jalan, Ini Syaratnya

Pedagang kaki lima (PKL) di salah satu ruas jalan di Kota Banda Aceh. (foto: Humas Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan kelonggaran untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan jelang Lebaran Idulfitri 1446 H di sejumlah ruas jalan.

Seperti di Jalan Diponegoro, pedagang reguler dan musiman di sana diminta menjajakan dagangannya setelah salat tarawih dan tidak menggangu arus lalu lintas.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol Sibanceh

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Pedagang diperbolehkan berjualan satu meter setengah ke belakang dari garis parkir yang sudah ditentukan.

“Bagi para pedagang di mobil yang berjualan baju boleh membuka lapak setelah salat magrib dan menjajakan dagangannya setelah salat tarawih,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi, Senin (24/3/2025).

Sementara di Jalan K. H Ahmad Dahlan, Wahyudi menjelaskan PKL boleh berjualan setelah salat tarawih, namun harus berkoordinasi dengan pemilik toko di sana.

PKL juga diminta tidak melewati batas yang telah ditentukan yaitu; dua meter dari bibir trotoar.

“Hal ini juga berlaku pada (PKL) yang berjualan di Jalan Chik Pante Kulu,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di akhir Ramadan ini, pihaknya akan menurunkan petugas untuk mengatur lalu lintas pada sejumlah jalan tersebut.

Tags: JalanJualanPedagang Kaki Lima (PKL)Pemko Banda Aceh
Previous Post

Ronaldo Antar Portugal ke Semifinal UEFA Temui Jerman

Next Post

Serangan Israel di Gaza Telah Tewaskan 50 Ribu Jiwa

Related Posts

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima secara langsung hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun...

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 60 sampel makanan dan minuman yang dijual pelaku UMKM di Pasar Kuliner Garuda, Kampung Baru, Banda Aceh...

YBHA Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

YBHA Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

by Ulfah
26 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Kota Banda Aceh mendapat apresiasi dalam penanganan pemerkosaan terhadap anak. Baru-baru ini, Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) bersama...

Next Post

Serangan Israel di Gaza Telah Tewaskan 50 Ribu Jiwa

Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan Warga Pidie Tersangkut di Pintu Irigasi

Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan Warga Pidie Tersangkut di Pintu Irigasi

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co