MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Swiss Denda Wanita Pakai Burqa di Tempat Umum

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
25 Maret 2025
in News
0

Seorang wanita memakai burqa melintas di jalan. I ilustrasi/ai

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pihak berwenang Swiss telah mengeluarkan denda pertama atas pelanggaran larangan penutup wajah di tempat umum, setelah seorang wanita di Zurich mengenakan burqa di tempat umum. Hal ini dilaporkan oleh surat kabar lokal Blick, yang mengutip pernyataan juru bicara polisi Michael Walker.

Larangan penutup wajah ini merupakan undang-undang federal yang melarang penutup wajah di tempat umum, termasuk pakaian Muslim seperti burqa dan niqab, serta topeng dan balaclava yang dikenakan oleh demonstran atau hooligan olahraga. Walker tidak mengungkapkan usia wanita tersebut atau detail pakaian yang dikenakannya, mengutip undang-undang privasi.

RelatedPosts

Harga Emas Anjlok Rp130 Ribu dalam Sehari

Timun Suri Laris Manis Selama Ramadan, Pedagang Lambaro Laku 100 Buah Sehari

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

Wanita tersebut menolak membayar denda sebesar 100 franc Swiss (sekitar Rp1,4 juta), sehingga kasus tersebut akan diproses lebih lanjut oleh kantor gubernur kanton. Larangan penutup wajah ini berasal dari referendum Swiss pada tahun 2021 yang disetujui oleh 51,2% pemilih, setelah kampanye yang dipimpin oleh Partai Rakyat Swiss sayap kanan.

Meskipun awalnya diusulkan sebagai langkah untuk menargetkan “Islam radikal”, undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan publik dengan melarang penggunaan topeng di demonstrasi dan acara olahraga. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 100 franc Swiss, yang dapat meningkat menjadi 1.000 franc Swiss jika dibawa ke pengadilan.

Undang-undang ini memiliki pengecualian untuk alasan kesehatan, cuaca dingin, acara karnaval, ibadah keagamaan di area yang ditentukan, perjalanan udara, dan keadaan diplomatik atau pertunjukan tertentu. Lebih dari setengah kanton Swiss telah melarang penutup wajah di demonstrasi sebelum undang-undang federal ini berlaku.

Hukum baru ini menggantikan legislasi kanton. “Kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini tidak adil karena menargetkan komunitas Muslim Swiss yang berjumlah sekitar 400.000 orang, di mana hanya sebagian kecil yang mengenakan penutup wajah,” menguti laporan russiatoday, Selasa (25/3/2025).

Pemerintah Swiss awalnya menentang langkah ini karena dianggap berlebihan dan dapat merugikan pariwisata.”

Pendukung undang-undang ini berpendapat bahwa larangan penutup wajah ini dapat meningkatkan keamanan publik. Tahun lalu, polisi Zurich mengeluarkan 98 denda untuk peserta demonstrasi dan kerusuhan olahraga yang mengenakan topeng, sementara pihak berwenang Bern juga menerapkan larangan serupa terhadap hooligan sepak bola.

Tags: Aturan DiskriminatifAturan SwissislamofobiaLarangan Burqa
Previous Post

Aceh Masuk Prioritas Nasional Pengembangan Ekonomi Kreatif

Next Post

Kolam Renang Tirta Raya Dikelola Pemprov Aceh, Bakal Dibuka Umum

Related Posts

Penemu Vaksin COVID-19 Jerman, Ternyata Muslim Tajir Turki

Penemu Vaksin COVID-19 Jerman, Ternyata Muslim Tajir Turki

by Redaksi
18 November 2020
0

MASAKINI.CO - Pfize mengumumkan bahwa vaksin COVID-19 terbukti lebih dari 90 persen efektif dalam uji coba skala besar yang baru...

Next Post
Kolam Renang Tirta Raya Dikelola Pemprov Aceh, Bakal Dibuka Umum

Kolam Renang Tirta Raya Dikelola Pemprov Aceh, Bakal Dibuka Umum

Dalih Era Baru, Penggemar Liverpool Dukung Klub Melepaskan Salah

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co