MASAKINI.CO – Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025, ditolak tiga organisasi jurnalis konstituen Dewan Pers.
Tiga organisasi itu yakni; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Program rumah subsidi untuk jurnalis ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah yakni; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komdigi, BPS, Tapera, dan BTN, dengan menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apa pun profesinya,” kata Ketua Umum PFI, Reno Esnir dalam siaran pers diterima masakini.co, Selasa (15/4/2025).
Sementara Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mengingatkan bahwa pemberian subsidi rumah untuk jurnalis ini bisa menimbulkan persepsi negatif dari publik.
“Tidak bisa dielakkan kesan bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, meminta perhatian pada jurnalis seharusnya diwujudkan pemerintah dengan perbaikan ekosistem media, bukan pemberian fasilitas yang dapat memicu kecurigaan publik.
“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah, tapi bantuan sebaiknya dalam bentuk regulasi yang memperkuat media,” ujarnya.
Ketiga organisasi itu sepakat bahwa rumah adalah hak semua warga negara, bukan hanya jurnalis, dan seharusnya diperoleh lewat skema jalur normal. Mereka juga menolak pelibatan Dewan Pers dalam program ini karena tidak sesuai mandat.
Di sisi lain, mereka mendorong pemerintah untuk fokus pada penegakan upah layak, jaminan keselamatan jurnalis saat peliputan, dan perlindungan kerja yang sesuai UU Tenaga Kerja sebagai bentuk nyata dukungan terhadap jurnalis.