MASAKINI.CO – Sepasang gay diciduk petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (16/4/2025).
“Petugas piket kami bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat melalui call center,” kata Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan pemeriksaan petugas dan pengakuan keduanya, mereka baru saja melakukan pelanggaran syariat Islam jenis liwath di dalam toilet bangunan kosong di Taman Sari.
Menurutnya, kedua pelaku berstatus mahasiswa dari dua universitas berbeda di Banda Aceh. “Yang bertindak sebagai cowok inisial RA (21), warga Rukoh, sementara dan ‘ceweknya’ inisial QH (20), asal Kajhu Aceh Besar,” ujarnya.
Ia pun memastikan pelanggar jarimah liwath tersebut akan diproses sesuai qanun yang berlaku di Aceh. “Saat ini masih kita periksa secara intensif di kantor, sembari kita kembangkan kasusnya untuk melacak jaringan mereka.”
Rizal juga menyampaikan terima kasih atas laporan sigap masyarakat begitu melihat indikasi pelanggaran syariat. “Dengan semakin meningkatnya kesadaran warga, tentu sangat membantu kami dalam memberantas praktik maksiat sebagaimana arahan ibu wali kota.”
“Insyaallah, dengan kepemimpinan baru saat ini dan visi kolaborasi, bersama bisa kita wujudkan Banda Aceh sebagai barometer penegakan syariat Islam di Aceh,” pungkas M Rizal.










Discussion about this post