MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 April 2025
in Daerah
0
Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang putusan Keuchik di Pidie Jaya penganiaya jurnalis, Kamis 17/4/2025. (foto: dok KKJ Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Iskandar, Keuchik (Kepala Desa) Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara karena menganiaya jurnalis kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam yang akrab disapa Ismed.

Vonis terhadap Iskandar itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Kurniawan didampingi dua hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Kamis siang (17/4/2025).

RelatedPosts

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh, CFD Banda Aceh Gelar Diskusi Parenting Besok

Iskandar dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Menariknya, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum M. Faza Adhiyaksa, yang hanya menuntut enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Iskandar bukan hanya penganiayaan biasa, tetapi juga telah mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan dijamin kemerdekaannya dalam meliput berita, tanpa tekanan, pelarangan, atau pencegahan,” ucap Hakim Arif Kurniawan.

Hakim juga menilai bahwa tindakan Iskandar menyebabkan korban tidak bisa bekerja selama empat hari. Ditambah lagi, tidak ada perdamaian antara pelaku dan korban hingga persidangan berlangsung. Hal ini dianggap sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar bin M. Yunus dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan,” bunyi putusan tersebut.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya masih diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Tags: jurnalisKekerasan Terhadap JurnalisKeuchikPenganiayaanPenjaraPidie Jaya
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp6,3 Juta per Mayam Hari Ini

Next Post

Usai Liwath di Toilet Taman Sari, Sepasang Gay Diciduk WH Banda Aceh

Related Posts

Cekcok di Simpang Dodik Berujung Penikaman, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Perselisihan di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, berujung penikaman. Seorang pria berinisial NPA (34) diamankan Satreskrim Polresta Banda...

KKN USK Hadirkan Ruang Belajar Kreatif, Anak Pidie Jaya Belajar Karakter Lewat Film Edukatif

by Redaksi
25 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Memperingati Hari Anak Nasional, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok 11 menghadirkan metode belajar...

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Next Post

Usai Liwath di Toilet Taman Sari, Sepasang Gay Diciduk WH Banda Aceh

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co