MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 April 2025
in Daerah
0
Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang putusan Keuchik di Pidie Jaya penganiaya jurnalis, Kamis 17/4/2025. (foto: dok KKJ Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Iskandar, Keuchik (Kepala Desa) Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara karena menganiaya jurnalis kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam yang akrab disapa Ismed.

Vonis terhadap Iskandar itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Kurniawan didampingi dua hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Kamis siang (17/4/2025).

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Tepat Sasaran

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Iskandar dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Menariknya, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum M. Faza Adhiyaksa, yang hanya menuntut enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Iskandar bukan hanya penganiayaan biasa, tetapi juga telah mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan dijamin kemerdekaannya dalam meliput berita, tanpa tekanan, pelarangan, atau pencegahan,” ucap Hakim Arif Kurniawan.

Hakim juga menilai bahwa tindakan Iskandar menyebabkan korban tidak bisa bekerja selama empat hari. Ditambah lagi, tidak ada perdamaian antara pelaku dan korban hingga persidangan berlangsung. Hal ini dianggap sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar bin M. Yunus dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan,” bunyi putusan tersebut.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya masih diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Tags: jurnalisKekerasan Terhadap JurnalisKeuchikPenganiayaanPenjaraPidie Jaya
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp6,3 Juta per Mayam Hari Ini

Next Post

Usai Liwath di Toilet Taman Sari, Sepasang Gay Diciduk WH Banda Aceh

Related Posts

KNPI Aceh Dorong Pemuda Jadi Mitra Sekaligus Pengawal Program Pemerintah

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – DPD KNPI Aceh mendorong pemuda tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi ikut mengambil peran sebagai mitra strategis...

Irigasi Seunong Rusak, Warga Pidie Jaya Harus Gotong Royong Jaga Aliran Air

by Ahmad Mufti
5 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kerusakan Daerah Irigasi (D.I.) Seunong di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, membuat masyarakat harus bergotong royong secara swadaya...

Afdhal Minta Keuchik Jadi Garda Awal Deteksi Gangguan Kamtibmas di Gampong

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah meminta para keuchik lebih aktif mendeteksi berbagai persoalan di lingkungan gampong...

Next Post

Usai Liwath di Toilet Taman Sari, Sepasang Gay Diciduk WH Banda Aceh

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co