MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 April 2025
in Daerah
0
Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang putusan Keuchik di Pidie Jaya penganiaya jurnalis, Kamis 17/4/2025. (foto: dok KKJ Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Iskandar, Keuchik (Kepala Desa) Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara karena menganiaya jurnalis kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam yang akrab disapa Ismed.

Vonis terhadap Iskandar itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Kurniawan didampingi dua hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Kamis siang (17/4/2025).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

Iskandar dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Menariknya, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum M. Faza Adhiyaksa, yang hanya menuntut enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Iskandar bukan hanya penganiayaan biasa, tetapi juga telah mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan dijamin kemerdekaannya dalam meliput berita, tanpa tekanan, pelarangan, atau pencegahan,” ucap Hakim Arif Kurniawan.

Hakim juga menilai bahwa tindakan Iskandar menyebabkan korban tidak bisa bekerja selama empat hari. Ditambah lagi, tidak ada perdamaian antara pelaku dan korban hingga persidangan berlangsung. Hal ini dianggap sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar bin M. Yunus dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan,” bunyi putusan tersebut.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya masih diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Tags: jurnalisKekerasan Terhadap JurnalisKeuchikPenganiayaanPenjaraPidie Jaya
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp6,3 Juta per Mayam Hari Ini

Next Post

Usai Liwath di Toilet Taman Sari, Sepasang Gay Diciduk WH Banda Aceh

Related Posts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Program Revitalisasi Sekolah 2026 Mulai Jalan, 72 Sekolah di Pidie Jaya Dapat Rp86,7 Miliar

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 mulai direalisasikan pemerintah. Di Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak 72 sekolah terdampak bencana...

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

by Aininadhirah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Menjelang dua hari sebelum bulan suci Ramadan, kondisi permukiman warga di kawasan SP 4, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya...

Next Post

Usai Liwath di Toilet Taman Sari, Sepasang Gay Diciduk WH Banda Aceh

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co