MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Dalam pelaksanaan tersebut, seorang mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wilayatul Hisbah (WH) turut menjalani hukuman bersama lima terpidana lainnya.
TRA bersama pasangannya AM, masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Sebelumnya mereka diamankan warga sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, karena menyalahi Pasal 25 ayat 1 qanun Aceh tentang jarimah ikhtilat.
Selain itu, sepasang muda-mudi yang terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) tentang jarimah zina dan Pasal 15 ayat (1) tentang jarimah khamar. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk zina dan 40 kali cambukan untuk khamar.
Selain itu, seorang pria berinisial AR bersama seorang wanita A melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath dan Pasal 16 ayat (2) tentang jarimah khamar. AR dicambuk sebanyak 42 kali sedangkan A menerima hukuman 52 kali cambuk.
Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak syariat.
“Tidak ada perlakuan khusus, apalagi terhadap anggota kami sendiri. Ini tentu mencoreng nama baik institusi WH,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah memproses sanksi internal terhadap oknum mantan PPPK WH tersebut. Namun, penerbitan surat keputusan sanksi masih memerlukan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan etik dan disiplin aparatur.
“Proses sanksi harus melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan pelanggaran etik dan disiplin dapat dibuktikan secara administratif,” jelasnya.










Discussion about this post