MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

Aininadhirah by Aininadhirah
29 Januari 2026
in News
0

Seorang terpidana jarimah zina jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Dalam pelaksanaan tersebut, seorang mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wilayatul Hisbah (WH) turut menjalani hukuman bersama lima terpidana lainnya.

RelatedPosts

KNPI Aceh Dorong Pemuda Jadi Mitra Sekaligus Pengawal Program Pemerintah

Harga Emas Perhiasan Naik Rp20 Ribu Hari Ini 

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

TRA bersama pasangannya AM, masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Sebelumnya mereka diamankan warga sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, karena menyalahi Pasal 25 ayat 1 qanun Aceh tentang jarimah ikhtilat.

Selain itu, sepasang muda-mudi yang terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) tentang jarimah zina dan Pasal 15 ayat (1) tentang jarimah khamar. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk zina dan 40 kali cambukan untuk khamar.

Selain itu, seorang pria berinisial AR bersama seorang wanita A melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath dan Pasal 16 ayat (2) tentang jarimah khamar. AR dicambuk sebanyak 42 kali sedangkan A menerima hukuman 52 kali cambuk.

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak syariat.

“Tidak ada perlakuan khusus, apalagi terhadap anggota kami sendiri. Ini tentu mencoreng nama baik institusi WH,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah memproses sanksi internal terhadap oknum mantan PPPK WH tersebut. Namun, penerbitan surat keputusan sanksi masih memerlukan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan etik dan disiplin aparatur.

“Proses sanksi harus melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan pelanggaran etik dan disiplin dapat dibuktikan secara administratif,” jelasnya.

Tags: Cambukhukum jinayatKejari Banda Acehqanun acehWH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Melonjak Rp700 Ribu, Per Mayam Kini Tembus Rp10 Juta

Next Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Related Posts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Next Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co