MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

Aininadhirah by Aininadhirah
29 Januari 2026
in News
0

Seorang terpidana jarimah zina jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Dalam pelaksanaan tersebut, seorang mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wilayatul Hisbah (WH) turut menjalani hukuman bersama lima terpidana lainnya.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pajangan Furniture yang Tutupi Trotoar di Merduati

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Naik Rp100 Ribu, Antam Stabil

Produk Kreatif Aceh Belum Mendunia, Promosi Jadi Tantangan Utama Pelaku Ekraf

TRA bersama pasangannya AM, masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Sebelumnya mereka diamankan warga sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, karena menyalahi Pasal 25 ayat 1 qanun Aceh tentang jarimah ikhtilat.

Selain itu, sepasang muda-mudi yang terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) tentang jarimah zina dan Pasal 15 ayat (1) tentang jarimah khamar. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk zina dan 40 kali cambukan untuk khamar.

Selain itu, seorang pria berinisial AR bersama seorang wanita A melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath dan Pasal 16 ayat (2) tentang jarimah khamar. AR dicambuk sebanyak 42 kali sedangkan A menerima hukuman 52 kali cambuk.

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak syariat.

“Tidak ada perlakuan khusus, apalagi terhadap anggota kami sendiri. Ini tentu mencoreng nama baik institusi WH,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah memproses sanksi internal terhadap oknum mantan PPPK WH tersebut. Namun, penerbitan surat keputusan sanksi masih memerlukan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan etik dan disiplin aparatur.

“Proses sanksi harus melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan pelanggaran etik dan disiplin dapat dibuktikan secara administratif,” jelasnya.

Tags: Cambukhukum jinayatKejari Banda Acehqanun acehWH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Melonjak Rp700 Ribu, Per Mayam Kini Tembus Rp10 Juta

Next Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Next Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co