MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

Aininadhirah by Aininadhirah
29 Januari 2026
in News
0

Seorang terpidana jarimah zina jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Dalam pelaksanaan tersebut, seorang mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wilayatul Hisbah (WH) turut menjalani hukuman bersama lima terpidana lainnya.

RelatedPosts

Bantuan Huntap BNPB di Aceh Timur Wajib Penuhi Syarat Legalitas Tanah

1.409 Anak Muda Banda Aceh Usia 10-21 Terdeteksi Aktif Merokok

DP3A Aceh: Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Gratis, Identitas Dijamin Rahasia

TRA bersama pasangannya AM, masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Sebelumnya mereka diamankan warga sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, karena menyalahi Pasal 25 ayat 1 qanun Aceh tentang jarimah ikhtilat.

Selain itu, sepasang muda-mudi yang terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) tentang jarimah zina dan Pasal 15 ayat (1) tentang jarimah khamar. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk zina dan 40 kali cambukan untuk khamar.

Selain itu, seorang pria berinisial AR bersama seorang wanita A melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath dan Pasal 16 ayat (2) tentang jarimah khamar. AR dicambuk sebanyak 42 kali sedangkan A menerima hukuman 52 kali cambuk.

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak syariat.

“Tidak ada perlakuan khusus, apalagi terhadap anggota kami sendiri. Ini tentu mencoreng nama baik institusi WH,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah memproses sanksi internal terhadap oknum mantan PPPK WH tersebut. Namun, penerbitan surat keputusan sanksi masih memerlukan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan etik dan disiplin aparatur.

“Proses sanksi harus melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan pelanggaran etik dan disiplin dapat dibuktikan secara administratif,” jelasnya.

Tags: Cambukhukum jinayatKejari Banda Acehqanun acehWH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Melonjak Rp700 Ribu, Per Mayam Kini Tembus Rp10 Juta

Next Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co