MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pengacara Diduga Perkosa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
24 April 2026
in News
0

Penyerahan tersangka pelecehan ke Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/4/2026). 

Tersangka yang diserahkan adalah FR (42), seorang pengacara warga Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam. Ia diduga kuat melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Turunkan Petugas ke Seluruh Gampong dan Kota

Harga Telur di Banda Aceh Turun Jadi Rp48 Ribu per Papan

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan ODGJ yang Sempat Resahkan Pengunjung Masjid Raya

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025. “Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Pelaku memanggil dan mengajak masuk ke kamar, lalu mengajak menonton video pornografi sebelum melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Kadafi.

Tersangka yang didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) ini langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026, ia akan mendekam di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026.

Penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Tags: Kejari Banda AcehPengacara Terlibat KasusTersangka kasus pemerkosaan
Previous Post

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Next Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Satpol PP-WH Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Kejari dalam Penegakan Qanun dan Syariat Islam

by Aininadhirah
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum dalam...

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Next Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co