MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pengacara Diduga Perkosa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
24 April 2026
in News
0

Penyerahan tersangka pelecehan ke Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/4/2026). 

Tersangka yang diserahkan adalah FR (42), seorang pengacara warga Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam. Ia diduga kuat melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

Sejumlah Pejabat Strategis Polresta Banda Aceh Berganti, Ini Daftarnya

PHBS di Rumah Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini Indikatornya

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025. “Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Pelaku memanggil dan mengajak masuk ke kamar, lalu mengajak menonton video pornografi sebelum melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Kadafi.

Tersangka yang didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) ini langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026, ia akan mendekam di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026.

Penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Tags: Kejari Banda AcehPengacara Terlibat KasusTersangka kasus pemerkosaan
Previous Post

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Next Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Related Posts

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Next Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co