MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/4/2026).
Tersangka yang diserahkan adalah FR (42), seorang pengacara warga Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam. Ia diduga kuat melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025. “Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Pelaku memanggil dan mengajak masuk ke kamar, lalu mengajak menonton video pornografi sebelum melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Kadafi.
Tersangka yang didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) ini langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026, ia akan mendekam di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026.
Penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.










Discussion about this post