MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pengacara Diduga Perkosa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
24 April 2026
in News
0

Penyerahan tersangka pelecehan ke Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/4/2026). 

Tersangka yang diserahkan adalah FR (42), seorang pengacara warga Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam. Ia diduga kuat melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025. “Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Pelaku memanggil dan mengajak masuk ke kamar, lalu mengajak menonton video pornografi sebelum melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Kadafi.

Tersangka yang didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) ini langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026, ia akan mendekam di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026.

Penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Tags: Kejari Banda AcehPengacara Terlibat KasusTersangka kasus pemerkosaan
Previous Post

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Next Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Related Posts

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Next Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co