MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2026
in News
0

Ilustrasi sejumlah merek rokok ilegal yang beredar | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan masyarakat harus lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang masih marak beredar di pasaran. Produk ini umumnya mudah dikenali dari beberapa tanda yang paling sederhana.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyebut ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sah.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Turun Jadi Rp7,47 Juta per Mayam

Asrama Putra Kampus Abulyatama Terbakar, Peralatan Mahasiswa Hangus

Kapolda Aceh Ungkap Jejak Jaringan Sabu Internasional di Pidie

“Yang paling jelas, rokok ilegal itu tidak ada pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun tidak sesuai peruntukannya,” tegas Vicky.

Selain itu, rokok ilegal juga kerap dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kemasan produk biasanya tidak standar, mulai dari kualitas cetakan yang buruk hingga informasi produk yang tidak lengkap.

“Harga yang terlalu murah dan kemasan yang mencurigakan harus diwaspadai. Itu indikasi kuat rokok ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai menekankan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi.

Di sisi lain, praktik ini juga merusak persaingan usaha karena pelaku ilegal bisa menjual lebih murah tanpa membayar kewajiban cukai, sementara pelaku usaha legal harus patuh aturan.

Vicky juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku, baik produsen, distributor, hingga penjual, dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ada sanksi pidana dan denda berlipat,” katanya.

Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah dan berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, tidak menjual, serta melaporkan jika menemukan indikasi di lapangan.

Tags: Harga murahpita cukaiRokok Ilegal
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Next Post

Rumah Warga di Kuta Baro Terbakar, Diduga Akibat Arus Listrik

Related Posts

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

by Riska Zulfira
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam...

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal...

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April...

Next Post

Rumah Warga di Kuta Baro Terbakar, Diduga Akibat Arus Listrik

HKB 2026, BPBD Banda Aceh Uji Kesiapan Jalur Evakuasi dan Sirene

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co