MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2026
in News
0

Ilustrasi sejumlah merek rokok ilegal yang beredar | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan masyarakat harus lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang masih marak beredar di pasaran. Produk ini umumnya mudah dikenali dari beberapa tanda yang paling sederhana.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyebut ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sah.

RelatedPosts

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

RSUD Meuraxa Tangani Persalinan Pasien RSJ Aceh, Ibu dan Bayi Sehat

“Yang paling jelas, rokok ilegal itu tidak ada pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun tidak sesuai peruntukannya,” tegas Vicky.

Selain itu, rokok ilegal juga kerap dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kemasan produk biasanya tidak standar, mulai dari kualitas cetakan yang buruk hingga informasi produk yang tidak lengkap.

“Harga yang terlalu murah dan kemasan yang mencurigakan harus diwaspadai. Itu indikasi kuat rokok ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai menekankan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi.

Di sisi lain, praktik ini juga merusak persaingan usaha karena pelaku ilegal bisa menjual lebih murah tanpa membayar kewajiban cukai, sementara pelaku usaha legal harus patuh aturan.

Vicky juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku, baik produsen, distributor, hingga penjual, dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ada sanksi pidana dan denda berlipat,” katanya.

Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah dan berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, tidak menjual, serta melaporkan jika menemukan indikasi di lapangan.

Tags: Harga murahpita cukaiRokok Ilegal
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Next Post

Rumah Warga di Kuta Baro Terbakar, Diduga Akibat Arus Listrik

Related Posts

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

by Ulfah
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal pada Kamis (9/4/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi...

Next Post

Rumah Warga di Kuta Baro Terbakar, Diduga Akibat Arus Listrik

HKB 2026, BPBD Banda Aceh Uji Kesiapan Jalur Evakuasi dan Sirene

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co