MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan masyarakat harus lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang masih marak beredar di pasaran. Produk ini umumnya mudah dikenali dari beberapa tanda yang paling sederhana.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyebut ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sah.
“Yang paling jelas, rokok ilegal itu tidak ada pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun tidak sesuai peruntukannya,” tegas Vicky.
Selain itu, rokok ilegal juga kerap dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kemasan produk biasanya tidak standar, mulai dari kualitas cetakan yang buruk hingga informasi produk yang tidak lengkap.
“Harga yang terlalu murah dan kemasan yang mencurigakan harus diwaspadai. Itu indikasi kuat rokok ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai menekankan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi.
Di sisi lain, praktik ini juga merusak persaingan usaha karena pelaku ilegal bisa menjual lebih murah tanpa membayar kewajiban cukai, sementara pelaku usaha legal harus patuh aturan.
Vicky juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku, baik produsen, distributor, hingga penjual, dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ada sanksi pidana dan denda berlipat,” katanya.
Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah dan berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, tidak menjual, serta melaporkan jika menemukan indikasi di lapangan.










Discussion about this post