MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2026
in News
0

Ilustrasi sejumlah merek rokok ilegal yang beredar | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan masyarakat harus lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang masih marak beredar di pasaran. Produk ini umumnya mudah dikenali dari beberapa tanda yang paling sederhana.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyebut ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sah.

RelatedPosts

HKB 2026, BPBD Banda Aceh Uji Kesiapan Jalur Evakuasi dan Sirene

Rumah Warga di Kuta Baro Terbakar, Diduga Akibat Arus Listrik

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

“Yang paling jelas, rokok ilegal itu tidak ada pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun tidak sesuai peruntukannya,” tegas Vicky.

Selain itu, rokok ilegal juga kerap dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kemasan produk biasanya tidak standar, mulai dari kualitas cetakan yang buruk hingga informasi produk yang tidak lengkap.

“Harga yang terlalu murah dan kemasan yang mencurigakan harus diwaspadai. Itu indikasi kuat rokok ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai menekankan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi.

Di sisi lain, praktik ini juga merusak persaingan usaha karena pelaku ilegal bisa menjual lebih murah tanpa membayar kewajiban cukai, sementara pelaku usaha legal harus patuh aturan.

Vicky juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku, baik produsen, distributor, hingga penjual, dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ada sanksi pidana dan denda berlipat,” katanya.

Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah dan berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, tidak menjual, serta melaporkan jika menemukan indikasi di lapangan.

Tags: Harga murahpita cukaiRokok Ilegal
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Next Post

Rumah Warga di Kuta Baro Terbakar, Diduga Akibat Arus Listrik

Related Posts

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

by Ulfah
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal pada Kamis (9/4/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi...

Harga Bahan Dapur di Banda Aceh Merosot, Tomat Melimpah dan Terancam Terbuang

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Harga sejumlah bahan dapur di Banda Aceh mengalami penurunan signifikan dalam dua pekan terakhir. Penurunan paling drastis terjadi...

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

by Ulfah
24 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Aceh Utara. Penindakan...

Next Post

Rumah Warga di Kuta Baro Terbakar, Diduga Akibat Arus Listrik

HKB 2026, BPBD Banda Aceh Uji Kesiapan Jalur Evakuasi dan Sirene

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co