MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2026
in News
0

Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR dalam sidang pembacaan dakwaa di PN Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara sebesar Rp173 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

JPU Zaki Bunaiya menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Seurapong pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong.

Menurut jaksa, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan desa justru dikuasai secara sepihak oleh terdakwa.

Pada periode tersebut, Gampong Seurapong mengelola anggaran dengan total pagu lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta pendapatan lainnya.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

Jaksa mengungkapkan adanya kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp27 juta.

Selain itu, ditemukan belanja fiktif pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid sebesar Rp12.665.000, yang berdasarkan pemeriksaan fisik tidak pernah direalisasikan.

Terdakwa juga didakwa tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut dari kegiatan desa dengan total nilai Rp6.384.546.

Tak hanya itu, jaksa turut mengungkap kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Pekerjaan bermasalah tersebut meliputi pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan gampong, hingga pembangunan plat beton, dengan total nilai kekurangan mencapai Rp127.386.500.

“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidiair, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Saat ini, terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.

Tags: Dana GampongHukum AcehKejari Aceh BesarKorupsi Dana DesaTipikor Banda Aceh
Previous Post

216 Huntara Dibangun di Aceh Utara, Pemulihan Pascabencana Masih Butuh Dukungan Pusat

Next Post

Rumah Mewah Pasangan Ruben Dias dan Maya Jama Dibobol Maling

Related Posts

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Next Post

Rumah Mewah Pasangan Ruben Dias dan Maya Jama Dibobol Maling

Bursa Hadiah Liga Champions Capai 66,7 Triliun, Berapa Sudah Diraih Arsenal?

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co