MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Daswarmi, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, dalam kasus korupsi dana operasional PT Pos Indonesia.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin, didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian dalam sidang, Kamis (23/4/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 100 hari kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan Daswarmi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar.
Dari jumlah tersebut, telah disita Rp67,5 juta, sehingga sisa yang harus dibayar mencapai Rp995,9 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan serta merekayasa laporan transaksi.
Modus yang dilakukan yakni memanipulasi laporan transaksi harian pada dua aplikasi internal perusahaan untuk menarik uang kas operasional, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan pada Desember 2024 saat terdakwa masih menjabat.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.










Discussion about this post