MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Daswarmi, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, dalam kasus korupsi dana operasional PT Pos Indonesia.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin, didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian dalam sidang, Kamis (23/4/2026).

RelatedPosts

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

RSUD Meuraxa Tangani Persalinan Pasien RSJ Aceh, Ibu dan Bayi Sehat

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 100 hari kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan Daswarmi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar.

Dari jumlah tersebut, telah disita Rp67,5 juta, sehingga sisa yang harus dibayar mencapai Rp995,9 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan serta merekayasa laporan transaksi.

Modus yang dilakukan yakni memanipulasi laporan transaksi harian pada dua aplikasi internal perusahaan untuk menarik uang kas operasional, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan pada Desember 2024 saat terdakwa masih menjabat.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Tags: korupsi PT PosTipikor Banda Acehuang penggantiVonis Korupsi KPC Rimo Aceh Singkil
Previous Post

Mualem Soroti Minimnya Bantuan Pascabencana, Targetkan Penurunan Kemiskinan di Musrenbang Aceh 2027

Next Post

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
10 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Tiga mantan pejabat PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam...

Next Post
Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Pengacara Diduga Perkosa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co