MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Mei 2025
in Daerah
0
Korupsi, Tiga Eks Pejabat PT PSM Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi PT PSM oleh JPU Kejari Sabang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga mantan pejabat PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2022.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (9/5/2025) kemarin, JPU menyebut para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp282 juta. Kerugian tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang.

RelatedPosts

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

Bunda PAUD Aceh Ajak Orang Tua Rutin Beri Anak Makan Ikan untuk Cegah Stunting

Pemko Banda Aceh Benahi Sistem BPJS dan Pelayanan Pasien

“Kerugiannya berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh,” ujar JPU David Johnie di hadapan majelis hakim yang diketuai Saptika Handini.

T Ramli Angkasa yang menjabat Komisaris Utama PT PSM tahun 2022 dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Afrizal Bakri dan Direktur Syiamuddin, masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, Afrizal dituntut Rp180 juta dan Syiamuddin Rp35 juta, dengan ancaman tambahan hukuman penjara jika tidak dibayar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: korupsiPejabatPT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM)SabangTipikor Banda Aceh
Previous Post

Produsen Minuman Ini Kembangkan Usaha Lewat LinkUMKM BRI

Next Post

Avtur untuk Haji Aman, Pertamina Patra Niaga Cek Langsung ke Aceh

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Avtur untuk Haji Aman, Pertamina Patra Niaga Cek Langsung ke Aceh

Avtur untuk Haji Aman, Pertamina Patra Niaga Cek Langsung ke Aceh

Bastoni Puji Yamal, Walau Harus Tinggalkan Panggung Champions

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co