MASAKINI.CO – Tiga mantan pejabat PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (9/5/2025) kemarin, JPU menyebut para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp282 juta. Kerugian tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang.
“Kerugiannya berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh,” ujar JPU David Johnie di hadapan majelis hakim yang diketuai Saptika Handini.
T Ramli Angkasa yang menjabat Komisaris Utama PT PSM tahun 2022 dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Afrizal Bakri dan Direktur Syiamuddin, masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, Afrizal dituntut Rp180 juta dan Syiamuddin Rp35 juta, dengan ancaman tambahan hukuman penjara jika tidak dibayar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.