MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Sabu di Sandal, Dua Warga Bogor Diciduk di Bandara SIM

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
30 April 2025
in Daerah
0
Bawa Sabu di Sandal, Dua Warga Bogor Diciduk di Bandara SIM

Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono dalam konferensi pers kasus penangkapan kurir sabu, Rabu 30/4/2025. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, inisial AP (35) dan DT (44) ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Keduanya ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 900 gram dalam sandal yang dikenakan.

“Petugas Avsec mencurigai gerak-gerik mereka saat pemeriksaan, hingga akhirnya menemukan empat paket sabu di dalam sandal,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono.

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Menurut Joko, AP dan DT naik pesawat Batik Air pukul 06.30 WIB, menuju ke Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dari pengakuan, keduanya tiba di Aceh pada 24 April malam, lalu menuju Trienggadeng, Pidie Jaya, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial J (DPO).

Barang itu dibawa atas perintah K (DPO) dengan imbalan Rp7,5 juta untuk AP dan Rp5 juta untuk DT jika berhasil sampai di Jakarta.

AP mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu, sebelumnya pada Desember 2024 dengan bayaran Rp6,5 juta.

“Sementara DT baru pertama kali melakukannya,” ujar Joko.

AP dan DT dijerat dengan pasal berlapis dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Tags: AvsecBandara SIMBandara Sultan Iskandar MudaKombes Joko Heri PurwonoKurir SabuNarkobaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Aceh Dapat Penghargaan atas Kontribusi pada Program 3 Juta Rumah

Next Post

Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Related Posts

Sepekan Ramadan, Polresta Banda Aceh Sita Puluhan Motor Balap Liar

by Redaksi
24 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Hampir sepekan memasuki bulan Ramadan, Polresta Banda Aceh kembali mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar...

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Banda Aceh Gelar Tes Urine Mendadak ke Anggota

by Redaksi
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melakukan tes urine mendadak terhadap personel, Senin (23/2/2026), sebagai...

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

by Ulfah
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat...

Next Post
Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Menang Tipis dari Arsenal, Enrique Waspada Leg Kedua

Menang Tipis dari Arsenal, Enrique Waspada Leg Kedua

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co