MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Sabu di Sandal, Dua Warga Bogor Diciduk di Bandara SIM

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
30 April 2025
in Daerah
0
Bawa Sabu di Sandal, Dua Warga Bogor Diciduk di Bandara SIM

Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono dalam konferensi pers kasus penangkapan kurir sabu, Rabu 30/4/2025. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, inisial AP (35) dan DT (44) ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Keduanya ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 900 gram dalam sandal yang dikenakan.

“Petugas Avsec mencurigai gerak-gerik mereka saat pemeriksaan, hingga akhirnya menemukan empat paket sabu di dalam sandal,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono.

RelatedPosts

Pencegahan Stunting di Banda Aceh Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Mualem Bawa Agenda Percepatan Ekonomi Aceh ke Forum APPSI

10 Paket Jalan di Aceh Besar Mulai Dikerjakan, Pemkab Minta Kontraktor Jaga Kualitas

Menurut Joko, AP dan DT naik pesawat Batik Air pukul 06.30 WIB, menuju ke Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dari pengakuan, keduanya tiba di Aceh pada 24 April malam, lalu menuju Trienggadeng, Pidie Jaya, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial J (DPO).

Barang itu dibawa atas perintah K (DPO) dengan imbalan Rp7,5 juta untuk AP dan Rp5 juta untuk DT jika berhasil sampai di Jakarta.

AP mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu, sebelumnya pada Desember 2024 dengan bayaran Rp6,5 juta.

“Sementara DT baru pertama kali melakukannya,” ujar Joko.

AP dan DT dijerat dengan pasal berlapis dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Tags: AvsecBandara SIMBandara Sultan Iskandar MudaKombes Joko Heri PurwonoKurir SabuNarkobaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Aceh Dapat Penghargaan atas Kontribusi pada Program 3 Juta Rumah

Next Post

Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Related Posts

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di...

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

391 Jemaah Haji Kloter 11 Tiba di Aceh

by Riska Zulfira
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 391 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 11 Debarkasi Aceh tiba di Bandara Internasional Sultan...

Next Post
Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Menang Tipis dari Arsenal, Enrique Waspada Leg Kedua

Menang Tipis dari Arsenal, Enrique Waspada Leg Kedua

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co