MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Sabu di Sandal, Dua Warga Bogor Diciduk di Bandara SIM

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
30 April 2025
in Daerah
0
Bawa Sabu di Sandal, Dua Warga Bogor Diciduk di Bandara SIM

Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono dalam konferensi pers kasus penangkapan kurir sabu, Rabu 30/4/2025. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, inisial AP (35) dan DT (44) ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Keduanya ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 900 gram dalam sandal yang dikenakan.

“Petugas Avsec mencurigai gerak-gerik mereka saat pemeriksaan, hingga akhirnya menemukan empat paket sabu di dalam sandal,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Peukan Bada

Menurut Joko, AP dan DT naik pesawat Batik Air pukul 06.30 WIB, menuju ke Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dari pengakuan, keduanya tiba di Aceh pada 24 April malam, lalu menuju Trienggadeng, Pidie Jaya, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial J (DPO).

Barang itu dibawa atas perintah K (DPO) dengan imbalan Rp7,5 juta untuk AP dan Rp5 juta untuk DT jika berhasil sampai di Jakarta.

AP mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu, sebelumnya pada Desember 2024 dengan bayaran Rp6,5 juta.

“Sementara DT baru pertama kali melakukannya,” ujar Joko.

AP dan DT dijerat dengan pasal berlapis dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Tags: AvsecBandara SIMBandara Sultan Iskandar MudaKombes Joko Heri PurwonoKurir SabuNarkobaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Aceh Dapat Penghargaan atas Kontribusi pada Program 3 Juta Rumah

Next Post

Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Related Posts

Empat Nelayan Diamankan di TPI Lampulo, Polisi Temukan Diduga Ganja dan Plastik Bekas Sabu

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Empat pria berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dari sebuah kapal yang bersandar di...

Enam Anak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun...

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Akses Bandara SIM

by Riska Zulfira
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar...

Next Post
Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Seluruh Gampong di Aceh Didorong Harus Punya Sekolah Lansia

Menang Tipis dari Arsenal, Enrique Waspada Leg Kedua

Menang Tipis dari Arsenal, Enrique Waspada Leg Kedua

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co