MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Telah Siap, RUU Perampasan Aset Tunggu DPR

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 Mei 2025
in Nasional
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Yusril, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003 tersebut.

RelatedPosts

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Operasi 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp13,2 Triliun

PFI Apresiasi Diplomasi Pemerintah Bebaskan Jurnalis Foto Thoudy Badai

“Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata Yusril dalam keterangan persnya dikutip masakini.co, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Yusril,  penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.

Ia menilai, RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tuturnya.

Yusril menegaskan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi presiden, termasuk saat peringatan Hari Buruh.

“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar Yusril.

RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Menurutnya,  melalui RUU Perampasan Aset, tindakan perampasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap berbagai aset yang ada di luar negeri.

Tags: DPRpemerintahRUU Perampasan AsetYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Real Madrid Nunggu AC Milan Turunkan Harga Hernandez

Next Post

Dua Penjual Tuak Ditangkap di Bener Meriah

Related Posts

116 Sekolah di Bireuen Direvitalisasi, Pemerintah Kucurkan Rp167,4 Miliar

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah mulai merealisasikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dengan total nilai bantuan...

Flower Desak Pemerintah Respons Cepat Bencana Banjir di Aceh

by Ulfah
29 November 2025
0

MASAKINI.CO - Flower Aceh mendesak pemerintah untuk merespons cepat tepat, dan terukur terhadap situasi banjir di Sumatra termasuk Aceh, mengingat...

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

by Redaksi
8 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius seluruh laporan terkait dugaan kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis...

Next Post
Dua Penjual Tuak Ditangkap di Bener Meriah

Dua Penjual Tuak Ditangkap di Bener Meriah

Usai Jebol Inter Milan, Bintang Arsenal Sebut Yamal Tidak Normal

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co