MASAKINI.CO – Polisi menggerebek dua warung penjual tuak (minuman keras tradisional) di Desa Munyang Kute Mangku, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Total 190 liter tuak disita dari dua lokasi berbeda.
Penggerebekan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Bandar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras tradisional tersebut, Jumat (2/5/2025) kemarin.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menyebut sebanyak 45 liter tuak ditemukan di warung milik RM (49). Kemudian 145 liter lainnya dari warung milik PWS (40).
“Selain itu, petugas juga menyita kulit kayu raru (bahan campuran tuak) serta uang tunai hasil penjualan,” ujar Aris, Sabtu (3/5/2025).
Dia menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polisi, tutur Aris, masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penjual tuak lainnya di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman keras di wilayah ini,” tegasnya.